METRO GLOBAL NEWS | NGADA — Pengadilan Negeri Ngada menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada Karolina Bhoki Lede alias Olin dalam perkara tindak pidana pencemaran dengan tulisan melalui sarana teknologi informasi.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam informasi putusan perkara pada laman Pengadilan Negeri Ngada.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Karolina Bhoki Lede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran dengan tulisan melalui sarana teknologi informasi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit flashdisk merek Robot berkapasitas 8 GB berwarna biru untuk dirampas dan dimusnahkan. Flashdisk tersebut berisi tangkapan layar unggahan Facebook yang berkaitan dengan perkara, tangkapan layar profil akun Facebook atas nama Karolina Bhoki Lede, serta rekaman layar yang menampilkan unggahan dimaksud.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Berawal dari Unggahan Facebook
Perkara ini sebelumnya diberitakan bermula dari laporan Ermelinda Dhone terkait sebuah unggahan di media sosial Facebook yang diduga memuat tuduhan mengenai penganiayaan dan pencurian telepon genggam.
Kuasa hukum pelapor, Ryan Watungadha, S.H., M.Hum., sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut telah melalui proses penyidikan di Polres Ngada. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ngada sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Putusan yang dijatuhkan pada 16 Oktober 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum perkara tersebut.
Status Hukum Putusan Perlu Dipastikan
Meski majelis hakim telah menjatuhkan pidana penjara tiga bulan, informasi yang tersedia belum memastikan apakah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau masih terbuka upaya hukum.
Karena itu, status hukum lanjutan perkara perlu dikonfirmasi kepada Pengadilan Negeri Ngada atau pihak terkait.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana. Dalam pemberitaan perkara pidana, setiap informasi tetap harus merujuk pada dokumen resmi dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Penulis : James Bisara
MGN : NTT

Social Header