NAGEKEO, METRO GLOBAL NEWS — Sejumlah perwakilan masyarakat Kabupaten Nagekeo mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo, Senin (26/10/2026), pukul 11.12 WITA. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak koordinasi antara Polres Nagekeo dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Nagekeo melalui media sosial TikTok.
Langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap persoalan yang dinilai menyangkut kehormatan dan martabat masyarakat Nagekeo. Mereka meminta agar laporan yang telah terdaftar mendapat tindak lanjut yang jelas sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berharap kepolisian memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan berikutnya, termasuk mekanisme koordinasi antarkepolisian mengingat peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan wilayah Semolowaru, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Laporan Dugaan Penghinaan Telah Terdaftar
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang menjadi rujukan pemberitaan ini, Donatus Juliano Bey telah melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan pada Sabtu (24/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/97/X/2026/SPKT/Polres Nagekeo/Polda Nusa Tenggara Timur.
Dalam dokumen laporan disebutkan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 20.22 WITA, di wilayah Semolowaru, Kota Surabaya, Jawa Timur, melalui media sosial.
Nama Hans Mawo tercantum sebagai pihak terlapor. Meski demikian, dugaan tersebut masih harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Status terlapor tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
Paskalis Uwa Dorong Koordinasi Antarkepolisian
Dalam penyampaian aspirasi, Paskalis Uwa menyoroti pentingnya koordinasi antara Polres Nagekeo dan Polda NTT untuk memperjelas mekanisme penanganan laporan tersebut.
Menurut aspirasi yang disampaikan, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh agar laporan yang telah tercatat dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Koordinasi itu diharapkan turut memperjelas mekanisme penyampaian keterangan, bukti tambahan, serta kemungkinan pengaturan pemeriksaan berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum.
Masyarakat juga berharap faktor jarak antara Nagekeo dan Surabaya tidak menghambat komunikasi dalam proses penanganan perkara.
Hieronimus Jo Tekankan Penegakan Hukum yang Profesional
Sementara itu, Hieronimus Jo berharap aparat kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Ia menekankan bahwa persoalan yang berkaitan dengan dugaan penghinaan melalui media sosial sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Masyarakat diharapkan tetap menjaga situasi kondusif, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta menghormati hak semua pihak selama proses hukum berlangsung.
Apabila terdapat permintaan maaf atau upaya penyelesaian secara damai, hal tersebut dapat dipertimbangkan sesuai fakta perkara dan ketentuan perundang-undangan. Penentuan dampaknya terhadap proses hukum tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang.
Masyarakat Menanti Kepastian Penanganan
Kedatangan perwakilan masyarakat ke Polres Nagekeo menjadi momentum penyampaian aspirasi agar laporan dugaan penghinaan tersebut memperoleh kejelasan tindak lanjut.
Mereka berharap Polres Nagekeo dapat berkoordinasi dengan Polda NTT untuk memastikan mekanisme penanganan berjalan sesuai prosedur, termasuk dalam hal pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
Bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi, persoalan ini bukan ajakan untuk membalas dugaan penghinaan, melainkan dorongan agar keberatan yang disampaikan dapat diuji melalui proses hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil koordinasi yang diminta maupun perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut.
Penulis : James Bisara
MGN : Nagekeo

Social Header