Breaking News

Nasabah Sengketakan Surat Peringatan BTN: Klaim Lelang Padahal Sebagian Tunggakan Sudah Lunas. Metro Global News gercap setelah menerima pengaduan dan belum mendapat jawaban.


Metro Global News — Gresik, sabtu, 31 Oktober 2026

Seorang nasabah PT Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Gresik mempertanyakan keabsahan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) yang diterimanya, sekaligus menanyakan langkah hukum terkait ancaman pelelangan aset tetap dilanjutkan pihak bank. Nasabah menyatakan bahwa tunggakan yang dirujuk sebagian telah diselesaikan, dan keterlambatan sebenarnya baru terjadi pada dua bulan terakhir.

Terkait hal ini Metro Global News yang menerima aduan dari nasabah BTN langsung gercap dan mendatangi Colection. Pimpinan Colection BTN tersebut menyarankan awak Media mengklarifikasi secara resmi lewat surat. Sejak Agustus surat resmi dilayangkan dan sampai berita ini dirilis belum ada jawaban. Ada 3 pertanyaan mendasar pada surat resmi Metro Global News saat itu yang masih menjadi PR pimpinan Colection.

Berdasarkan salinan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) yang diterima, bernomor 100/CRSD/CLQ-GSK.1/IV/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Gresik menetapkan total kewajiban tertunggak sebesar Rp. 4.845.255, terdiri dari tunggakan pokok, bunga, dan denda. Bank memberikan batas pelunasan paling lambat 18 Agustus 2026, dengan ancaman jika tidak dilunasi, bank akan melakukan penagihan melalui jalur hukum, termasuk eksekusi dan pelelangan agunan.

Namun, nasabah memiliki versi fakta yang berbeda.

Nasabah menyampaikan bahwa pembayaran untuk periode April–Juni 2026 telah dilunasi. Nasabah mempertanyakan mengapa bulan April justru dijadikan dasar penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP-1), padahal angsuran untuk periode tersebut sudah diselesaikan.

 



"Keterlambatan pembayaran yang sebenarnya baru terjadi pada bulan Juli dan Agustus 2026. Jika yang terlambat hanya dua bulan, apakah sudah sesuai aturan untuk langsung menerbitkan SP-3 dan mengancam lelang?" ungkap awak media kepada Setya Putra Utama dan Hary Setiawan yang menandatangi surat SP tersebut. Dasar hukumnya terdapat di mana? Kedua petinggi di colection cerme belum bisa menjawab hingga sekarang

Nasabah berharap pihak bank dapat melakukan rekonsiliasi data pembayaran secara akurat sebelum mengambil langkah eksekusi lebih lanjut.

Aturan yang Berlaku

Mengacu pada Peraturan Utama Perlindungan Konsumen OJK. POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 5-8. Hak Konsumen:

- Mendapat informasi yang benar, Jujur, Jelas dan mudah dipahami

- mendapat layanan yang adil dan tidak diskriminatif 

Berarti pihak colection BTN Gresik dapat memperhatikan hal: 

1. Surat Peringatan umumnya diterbitkan secara bertahap: SP-1, SP-2, baru kemudian SP-3, dengan tenggang waktu yang wajar antar-tahap.

2. Eksekusi lelang atas agunan hanya dapat dilakukan setelah terjadinya kelalaian dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kredit, dan harus melalui prosedur pemberitahuan yang sah terlebih dahulu. 

3. Jika ada sengketa terkait status pembayaran, bank wajib melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap catatan pembayaran nasabah sebelum mengambil langkah penindakan lebih lanjut. Dan mengajukan restrukturisasi dan BTN belum melakukannya

4. Nasabah berhak menyampaikan keberatan dan memiliki akses ke jalur penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) jika tidak tercapai kesepakatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BTN Cabang Gresik belum memberikan penjelasan resmi terkait keberatan nasabah tersebut. Metro Global News telah berupaya menghubungi pihak bank untuk menanyakan:

- Mengapa periode yang sudah dibayar masih dimasukkan dalam perhitungan tunggakan. Apa pasal dan ayat pendukungnya?

- Apakah keterlambatan 2 bulan sudah memenuhi syarat ketentuan untuk penerbitan SP-3 dan ancaman lelang. Dimana dasar hukumnya?

- Langkah apa yang akan diambil jika ditemukan kesalahan pencatatan

Kami tetap membuka ruang tanggapan dari pihak bank demi keberimbangan informasi. Dan kami berharap OJK, BI, BPK dan pihak-pihak terkait dapat terlibat langsung untuk penyelesaian masalah ini.


(Redaksi Metro Global News)

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id