Breaking News

Ketua DPRD Nagekeo Soroti Defisit Rp16 Miliar, Pertanyakan Pengurangan Dana Transfer Pusat


NAGEKEO, METRO GLOBAL NEWS — Tekanan fiskal Kabupaten Nagekeo kembali menjadi sorotan dalam forum pengawasan penanganan dan penanggulangan bencana DPR RI. Ketua DPRD Nagekeo Shafar mengungkapkan daerah kini menghadapi defisit sekitar Rp16 miliar, di tengah berkurangnya ruang fiskal akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).

Shafar mempertanyakan kebijakan pengurangan anggaran dari pemerintah pusat karena pemerintah daerah tetap harus membiayai pelayanan publik, pembangunan, serta kebutuhan masyarakat.

“Saya Ketua DPR dua tahun ini sakit kepala. Memimpin DPR ini susah, uang tidak ada. Saya sakit kepala. Mudah-mudahan bisa dikembalikan uang,” ujar Shafar dalam forum tersebut.

Persoalan kemudian mengerucut pada komponen anggaran yang mengalami penyesuaian. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam forum, salah satu komponen yang menjadi perhatian adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.

Shafar mempertanyakan alasan penyesuaian tersebut, terutama karena alokasi DAK sebelumnya telah masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

“Yang DAK-nya seluruh Indonesia semua langsung diambil lagi di pusat,” katanya.

Secara struktur, TKD terdiri atas beberapa kelompok transfer. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa Dana Transfer Umum (DTU) mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sedangkan Dana Transfer Khusus (DTK) mencakup Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pada 2025, pemerintah pusat melakukan penyesuaian terhadap pagu TKD. Pagu yang sebelumnya tercantum sebesar Rp919,9 triliun berdasarkan Perpres Nomor 201 Tahun 2024 kemudian disesuaikan menjadi sekitar Rp869,3 triliun. Penyesuaian tersebut berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025.

Bagi Nagekeo, perubahan kebijakan transfer tersebut menjadi persoalan penting karena berpengaruh terhadap kapasitas fiskal daerah.

Tekanan tersebut semakin terasa ketika pemerintah daerah tetap dituntut mempertahankan pelayanan dasar dan menjalankan program pembangunan dengan sumber daya anggaran yang lebih terbatas.

Dokumen Pemerintah Kabupaten Nagekeo mencantumkan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 serta Perbup Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD TA 2025 sebagai bagian dari dokumen penganggaran daerah.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga menetapkan alokasi DAK untuk Kabupaten Nagekeo pada Tahun Anggaran 2025.

Persoalan yang disampaikan Ketua DPRD tersebut menunjukkan adanya tantangan dalam sinkronisasi antara perencanaan anggaran daerah dengan kebijakan transfer pemerintah pusat.

Di satu sisi, pemerintah daerah membutuhkan kepastian anggaran untuk menjalankan program yang telah direncanakan. Di sisi lain, pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan penyesuaian terhadap transfer sesuai kebijakan fiskal nasional.

Shafar berharap terdapat solusi terhadap tekanan fiskal yang dihadapi Nagekeo sehingga kemampuan keuangan daerah dapat kembali diperkuat dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Persoalan defisit Rp16 miliar dan penyesuaian TKD tersebut kini menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan kondisi fiskal Nagekeo, terutama terkait sejauh mana kebijakan transfer pusat berdampak langsung terhadap kemampuan daerah memenuhi kebutuhan masyarakat.


Penulis : James Bisara

MGN     : Nagekeo

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id