Breaking News

Dugaan Ruko Tidak Dibayar Kontrak Selama 29 Tahun di Surabaya, Pihak Penguasai Menolak Berkomentar


SURABAYA - mgn.id || Senin, 19 Oktober 2026. Dua awak media, Metro Global News dan Beritaviralindonesia52, mendatangi lokasi ruko yang berada di Jalan Kembang Cepun, Surabaya, untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan sengketa penguasaan bangunan yang belum dibayarkan biaya kontrak selama kurun waktu 29 tahun.

Kedua awak media diterima langsung oleh Ibu "L" yang selama ini menguasai ruko tersebut. Meski bersedia menerima kedatangan awak media yang telah mengantongi data dari "A" perwakilan ahli waris, pihak Ibu "L" menyatakan tidak dapat memberikan keterangan apa pun terkait permasalahan ini.


"Maaf, saya tidak bisa memberikan pernyataan apa pun saat ini. Nanti berurusan saja dengan kuasa hukum saya," ujar Ibu "L" secara singkat sebelum menutup percakapan.

Sampai saat ini belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai status perjanjian sewa-menyewa yang dimaksud maupun alasan belum dibayarnya biaya kontrak selama 29 tahun. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya menghubungi pihak pemilik maupun kuasa hukum kedua belah pihak untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dan berimbang.

Perlu diketahui bahwa sengketa penguasaan bangunan tanpa pembayaran kontrak dalam jangka waktu yang lama merupakan hal yang perlu ditelusuri kebenarannya berdasarkan dokumen hukum yang berlaku. 

Awak media mengharapkan kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan yang baik maupun melalui jalur hukum yang sah demi keadilan bagi semua pihak.


(Redaksi Metro Global News)

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id