ENDE - METRO GLOBAL NEWS || Ketua DPRD Kabupaten Ende berinisial FT alias F dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan ke kepolisian oleh anggota DPRD Ende dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), HIKP alias Iwan (51), atas dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut dibuat Iwan pada Selasa, 1 September 2026, setelah dirinya mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan yang dilakukan FT alias F di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.45 Wita.
Berdasarkan surat tanda bukti lapor yang diterima Iwan, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan penganiayaan. Dalam laporan tersebut, Iwan tercatat sebagai korban, sementara FT alias F tercatat sebagai pihak terlapor.
Iwan menegaskan dirinya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, keputusan membuat laporan polisi bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan pribadi. Persoalan tersebut dinilai memiliki dimensi kelembagaan karena dugaan peristiwa terjadi di lingkungan DPRD, sebuah institusi yang seharusnya menjadi ruang menjalankan fungsi representasi rakyat secara bermartabat.
“Ada banyak alasan sehingga kami harus melaporkan kejadian ini ke polisi. Saya harus menjaga banyak hal: diri saya sendiri sebagai subjek hukum, Partai Hati Nurani Rakyat tempat saya mewakili suara rakyat yang telah memilih saya, kecerdasan publik, dan lain-lain yang berkaitan dengan hak-hak hukum sebagai warga negara,” kata Iwan dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (1/9/2026).
Iwan berharap laporan tersebut diproses secara profesional oleh aparat penegak hukum dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Sebagai kader Partai Hanura, Iwan menyatakan proses hukum yang telah dimulai harus berjalan berdasarkan regulasi dan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap perkara tersebut tidak berkembang menjadi konflik politik antarkelompok atau antarpartai yang justru mengaburkan substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dengan menyerahkan perkara kepada aparat penegak hukum, setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan dan pembelaannya sesuai mekanisme hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena melibatkan dua anggota DPRD, tetapi karena dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi di Ruang Paripurna DPRD Ende.
Ruang paripurna merupakan bagian penting dari institusi legislatif. Di tempat tersebut, para wakil rakyat menjalankan fungsi pembentukan kebijakan, pengawasan pemerintahan, serta menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Karena itu, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan personal antara dua anggota DPRD, tetapi juga berpotensi menyentuh persoalan etika, disiplin, dan marwah kelembagaan.
Namun demikian, proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Status terlapor tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Pembuktian mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Ruang Paripurna DPRD Ende sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Persoalan ini juga berpotensi menjadi ujian bagi sikap partai politik yang menaungi kedua anggota DPRD tersebut.
Publik tentu berharap pimpinan partai terkait mengambil sikap secara aktif, objektif, dan proporsional. Bukan untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum, melainkan memastikan kadernya menghormati mekanisme hukum dan etika kelembagaan.
Terlebih, kedua pihak merupakan bagian dari lembaga yang memperoleh mandat melalui proses politik dan suara rakyat.
Karena itu, penyelesaian perkara ini idealnya tidak dilakukan melalui tekanan politik, lobi kepentingan, ataupun saling klaim di ruang publik.
Biarkan fakta diuji melalui proses hukum. Biarkan alat bukti berbicara. Dan biarkan institusi DPRD menjaga marwahnya.
Iwan berharap laporan yang telah dibuat dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Perkembangan penanganan laporan tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama karena perkara ini menyangkut dua anggota DPRD dan terjadi di lingkungan lembaga perwakilan rakyat Kabupaten Ende.
Penulis : James Bisara

Social Header