Breaking News

Polres Ngada Punya Dasar Penanganan Perkara, Aduan Karolina Lede Masih Perlu Diverifikasi


BAJAWA - Metro Global News || Polemik antara Karolina Bhoki Lede dan Polres Ngada kembali bergulir. Setelah muncul pemberitaan yang menonjolkan bantahan Karolina terhadap press release kepolisian serta tudingan dugaan ketidakprofesionalan penyidik, publik perlu melihat perkara ini secara lebih utuh dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa setiap keberatan pelapor otomatis membuktikan adanya pelanggaran oleh kepolisian.

Karolina memang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan dan mengajukan pengaduan kepada institusi yang berwenang. Namun, tudingan seperti kriminalisasi, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun ketidakprofesionalan penyidik tetap merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Di sisi lain, Polres Ngada menyatakan penanganan perkara yang menjadi sorotan telah dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ermelinda Dhone, Polres Ngada menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ngada pada 26 Agustus 2026.

Jangan Bangun Opini Seolah Penyidik Sudah Bersalah

Pemberitaan yang hanya menempatkan bantahan Karolina sebagai pusat narasi berpotensi membentuk persepsi bahwa penyidik Polres Ngada telah melakukan kesalahan sebelum adanya pemeriksaan resmi.

Padahal, dalam proses hukum, pernyataan salah satu pihak bukanlah putusan.

Apalagi ketika tudingan yang disampaikan menyangkut profesionalitas anggota kepolisian. Hal tersebut harus diuji melalui dokumen, prosedur penyidikan, keterangan saksi, alat bukti, serta mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.

Dengan kata lain, aduan bukan vonis dan tudingan bukan pembuktian.

Karolina berhak mengadu. Tetapi Polres Ngada juga berhak menjelaskan bahwa setiap tindakan penyidik dilakukan berdasarkan kewenangan dan konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Perkara Pencemaran Nama Baik Bukan Sekadar Persoalan “Versi Karolina”

Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Polres Ngada sebelumnya menegaskan bahwa perkara tersebut telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara bertahap. Polisi menyebut telah melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mencermati alat bukti sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa.

Dan yang paling penting, perkara tersebut disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ngada.

Fakta bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap tentu tidak berarti seseorang otomatis bersalah. Namun, fakta tersebut juga menunjukkan bahwa proses hukum tidak berhenti pada narasi sepihak di media.

Ada mekanisme penegakan hukum yang berjalan dan melibatkan institusi kejaksaan.

Soal HP, Jangan Dicampuradukkan

Karolina juga kembali membantah adanya pencurian telepon seluler.

Pernyataan tersebut merupakan hak Karolina. Tetapi publik juga perlu memahami bahwa persoalan hukum tidak dapat disederhanakan hanya dengan pertanyaan: “HP dikembalikan atau tidak?”

Yang harus dilihat adalah keseluruhan rangkaian peristiwa, siapa melakukan apa, bagaimana suatu informasi disampaikan kepada publik, apa dampaknya terhadap pihak lain, serta bagaimana penyidik memperoleh alat bukti.

Dalam perkara yang ditangani Polres Ngada, polisi justru menyampaikan bahwa tuduhan pengeroyokan dan pencurian yang muncul dalam unggahan media sosial tidak terbukti berdasarkan hasil penyidikan mereka.

Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara versi Karolina dan hasil penyidikan, ruang pembuktiannya adalah proses hukum, bukan perang narasi di media.

Satu Tersangka Bukan Berarti Penyidik Salah

Karolina juga mempertanyakan mengapa dalam perkara di Manggarai Timur hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pertanyaan tersebut sah. Tetapi kesimpulan bahwa penyidik keliru hanya karena tidak semua orang yang disebut dalam sebuah peristiwa menjadi tersangka juga tidak tepat.

Penetapan tersangka harus didasarkan pada terpenuhinya syarat hukum dan bukti terhadap masing-masing orang.

Tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk menetapkan semua orang yang berada di lokasi kejadian sebagai tersangka.

Jika bukti terhadap seseorang belum mencukupi, penyidik justru harus berhati-hati agar tidak melakukan kriminalisasi.

Tuduhan Penggeledahan Harus Dijawab dengan Dokumen

Persoalan rumah Mama Maria Uze juga kembali diangkat Karolina.

Ia mempertanyakan dasar hukum tindakan yang menurutnya merupakan penggeledahan.

Metro Global News berpandangan, persoalan tersebut memang harus dijawab secara terang. Namun jawabannya tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi.

Pertanyaan mengenai surat perintah, izin, saksi, berita acara, objek yang dicari dan dokumentasi harus diperiksa berdasarkan dokumen resmi yang ada.

Jika Polres Ngada memiliki dasar hukum dan administrasi yang sah, maka dokumen tersebut menjadi jawaban paling kuat terhadap tudingan.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran prosedur, maka mekanisme pengawasan harus bekerja.

Dokumen dan proses hukum harus menjadi hakimnya, bukan opini media.

Mengapa P-21 Penting dalam Polemik Ini?

Status P-21 dalam perkara yang dilaporkan Ermelinda Dhone menjadi salah satu fakta penting yang tidak boleh dilewatkan dalam pemberitaan.

Polres Ngada menyatakan perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ngada pada 26 Agustus 2026.

Artinya, proses tersebut telah memasuki tahapan yang lebih lanjut dan bukan sekadar perkara yang berhenti di meja penyidik.

Karena itu, ketika muncul tudingan bahwa proses hukum dilakukan secara serampangan, publik patut menunggu dan melihat keseluruhan dokumen serta tahapan perkara.

Jika memang terdapat kesalahan penyidikan, mekanisme hukum masih terbuka untuk mengujinya.

Namun jika seluruh tahapan telah dilalui sesuai prosedur, tudingan ketidakprofesionalan tentu tidak dapat dibenarkan hanya berdasarkan ketidakpuasan salah satu pihak.

Polres Ngada Jangan Diam, Tetapi Juga Jangan Terjebak Polemik

Metro Global News menilai Polres Ngada perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan terukur terhadap setiap tudingan yang diarahkan kepada penyidiknya.

Bukan untuk membangun pembelaan emosional, tetapi untuk menunjukkan kepada publik bahwa setiap tindakan kepolisian memiliki dasar hukum dan administrasi.

Di saat yang sama, media juga memiliki kewajiban untuk tidak menjadikan pengaduan seseorang sebagai kesimpulan bahwa aparat telah melakukan pelanggaran.

Prinsip keberimbangan harus berlaku kepada semua pihak.

Karolina memiliki hak untuk mengadu.

Polres Ngada memiliki hak untuk menjelaskan.

Propam memiliki kewenangan untuk memeriksa.

Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menilai kelengkapan berkas.

Dan pengadilan, apabila perkara berlanjut ke persidangan, memiliki kewenangan untuk menilai pembuktian.

Jangan Jadikan Media sebagai “Ruang Sidang”

Polemik ini seharusnya tidak berubah menjadi pengadilan opini.

Media bukan tempat untuk menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.

Jika Karolina memiliki bukti video, dokumen, komunikasi, maupun bukti lain yang menurutnya menunjukkan adanya pelanggaran, silakan diuji melalui mekanisme hukum.

Begitu pula Polres Ngada, jika memiliki bukti dan dokumen yang menunjukkan bahwa penyidiknya telah bekerja sesuai prosedur, publik berhak mengetahuinya.

Pada akhirnya, yang harus menang bukan Karolina, bukan penyidik, bukan Polres Ngada, dan bukan media tertentu. Yang harus menang adalah fakta dan hukum.

Metro Global News menegaskan, kritik terhadap kepolisian tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol publik. Tetapi kritik harus dibangun di atas data dan bukti.

Sebaliknya, institusi kepolisian juga tidak boleh alergi terhadap kritik dan wajib membuka ruang klarifikasi.

Namun satu hal yang harus dijaga bersama: jangan mengubah dugaan menjadi fakta sebelum ada hasil pemeriksaan yang menyatakan demikian.

Karena dalam negara hukum, seseorang tidak dinyatakan bersalah karena diberitakan, dan aparat tidak dinyatakan tidak profesional hanya karena dituding.

Buktikan di meja pemeriksaan, pertanggungjawabkan di hadapan hukum. Bukan di arena perang narasi.


Penulis : James Bisara

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id