Breaking News

Bunda Julie Laiskodat Perjuangkan Relaksasi Kredit dan Aspirasi Pergub Nomor 13 Tahun 2026 untuk Warga Terdampak Gempa Nagekeo


NAGEKEO - Metro Global News || Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa tektonik magnitudo 7,7 Flores terus mendapat perhatian. Anggota Komisi XI DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat, yang akrab disapa Bunda Julie, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan berbagai persoalan yang kini dihadapi masyarakat Kabupaten Nagekeo pascabencana, khususnya menyangkut beban kredit perbankan dan koperasi serta aspirasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengisian BBM.

Di hadapan masyarakat, Bunda Julie menegaskan bahwa pemulihan pascabencana tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan kebutuhan dasar. Menurutnya, masyarakat juga membutuhkan kebijakan yang dapat membantu mereka kembali membangun kehidupan dan perekonomian yang sempat terganggu akibat gempa.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang masih memiliki kewajiban pinjaman pada bank maupun koperasi.

Bunda Julie mengatakan, masyarakat yang terdampak gempa tentu mengalami tekanan ekonomi. Sebagian warga kehilangan tempat tinggal, mengalami kerusakan rumah, kehilangan sumber pendapatan, hingga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama berada di tempat pengungsian.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan pembiayaan dan pembayaran kredit masyarakat.

Sebagai anggota Komisi XI DPR RI, Bunda Julie menyatakan akan menggunakan ruang kewenangan yang dimilikinya untuk mendorong adanya perhatian dan kebijakan relaksasi kredit bagi masyarakat terdampak bencana.

Ia akan berupaya menyampaikan kondisi masyarakat Nagekeo kepada pihak-pihak terkait, terutama lembaga perbankan dan sektor keuangan, agar masyarakat tidak semakin terbebani oleh kewajiban pembayaran kredit ketika mereka masih dalam proses pemulihan.

“Kalau masyarakat terdampak gempa mempunyai pinjaman di bank maupun koperasi, kita akan perjuangkan bagaimana ada relaksasi. Mereka sedang mengalami bencana dan membutuhkan waktu untuk bangkit. Jangan sampai beban kredit justru membuat masyarakat semakin sulit untuk memulai kembali kehidupan ekonominya,” ujar Bunda Julie.

Menurutnya, relaksasi kredit bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat, melainkan memberikan ruang dan waktu agar warga dapat kembali memiliki kemampuan ekonomi sebelum memenuhi kewajibannya secara normal.

Ia juga mendorong agar masyarakat yang memiliki kredit dapat didata secara baik sehingga kondisi dan kebutuhan mereka dapat disampaikan kepada lembaga keuangan masing-masing.

Aspirasi Warga RT 29 Kelurahan Danga Terkait Pergub Nomor 13

Selain persoalan kredit, Bunda Julie juga menerima aspirasi dari masyarakat RT 29 Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, terkait pemberlakuan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengisian BBM.

Masyarakat RT 29 meminta agar pemberlakuan aturan tersebut dapat dipertimbangkan untuk dijeda sementara, terutama dalam situasi masyarakat yang masih menghadapi dampak gempa bumi magnitudo 7,7.

Aspirasi tersebut disampaikan karena masyarakat menilai kondisi pascabencana membutuhkan kebijakan yang lebih fleksibel dan mempertimbangkan keadaan warga di lapangan.

Menanggapi permintaan tersebut, Bunda Julie secara terbuka menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas atau kewenangan langsung untuk mengubah maupun menghentikan Pergub Nomor 13 Tahun 2026.

Namun, Bunda Julie memastikan bahwa aspirasi masyarakat tidak akan dibiarkan begitu saja.

Ia berkomitmen untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan, termasuk mendorong anggota DPRD Provinsi NTT, khususnya dari Fraksi Partai NasDem, agar dapat menyuarakan aspirasi masyarakat terkait kebijakan tersebut.

“Saya tidak punya kapasitas untuk Pergub ini. Tetapi saya akan menyampaikan dan meminta anggota DPRD Provinsi, khususnya dari Partai NasDem, untuk menyuarakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” tegas Bunda Julie.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan yang dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat bawah dapat dibawa ke ruang pembahasan kebijakan di tingkat provinsi.

Bunda Julie juga menegaskan bahwa dirinya akan tetap memperhatikan kondisi masyarakat Nagekeo, terutama dalam masa pemulihan pascagempa.

Bukan Hanya Bantuan, tetapi Perjuangkan Kebijakan

Bunda Julie menilai, pemulihan masyarakat terdampak bencana harus dilakukan secara menyeluruh. Bantuan berupa kebutuhan pokok, air mineral, kesehatan, tempat tinggal dan kebutuhan dasar lainnya memang sangat penting dalam kondisi darurat.

Namun, setelah masa tanggap darurat berlalu, masyarakat membutuhkan dukungan untuk kembali menjalankan aktivitas ekonomi.

Karena itu, persoalan kredit menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian.

Pedagang kecil, pelaku UMKM, petani, nelayan dan masyarakat lainnya yang sebelumnya memiliki usaha dan kemudian terdampak gempa membutuhkan waktu untuk kembali beraktivitas.

Dalam kondisi seperti ini, kebijakan relaksasi kredit dinilai dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pemulihan tanpa langsung dibebani kewajiban pembayaran sebagaimana kondisi sebelum bencana.

Bunda Julie juga membuka ruang agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara langsung sehingga persoalan yang diperjuangkan benar-benar berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan.

Sementara itu, Herry Klau, Ketua RT 29 Kelurahan Danga, menyampaikan apresiasi terhadap perhatian dan komitmen Bunda Julie dalam menerima serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang sudah Ibu Julie perjuangkan untuk masyarakat RT 29. Beliau sudah mendengar langsung apa yang menjadi keluhan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Herry.

Ia berharap aspirasi terkait Pergub Nomor 13 Tahun 2026 benar-benar dapat disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan sehingga ada solusi yang dapat dirasakan masyarakat.

Herry juga mengapresiasi komitmen Bunda Julie untuk memperjuangkan persoalan kredit bank dan koperasi bagi masyarakat terdampak gempa.

Dengan posisi Bunda Julie sebagai anggota Komisi XI DPR RI, masyarakat Nagekeo berharap persoalan kredit perbankan dan koperasi dapat memperoleh perhatian di tingkat nasional. Sementara untuk persoalan Pergub Nomor 13 Tahun 2026, masyarakat berharap aspirasi mereka dapat diperjuangkan melalui DPRD Provinsi NTT.

Bagi warga terdampak gempa, kedua persoalan tersebut memiliki arti penting. Relaksasi kredit dapat memberikan ruang bernapas bagi masyarakat yang sedang memulihkan ekonomi, sementara peninjauan terhadap penerapan Pergub diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi khusus masyarakat pascabencana.

Perjuangan tersebut menjadi bagian dari harapan masyarakat Nagekeo agar proses pemulihan pascagempa tidak hanya berorientasi pada pemulihan fisik, tetapi juga menyentuh pemulihan ekonomi dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat terdampak bencana.


Penulis : James Bisara

MGN     : Nagekeo

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id