Breaking News

Diduga kuat Pungli Di Samsat Surabaya Utara masih jalan dengan mulus


SURABAYA, 23 JULI 2026 – Upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) dan praktik percaloan di Kantor Samsat Surabaya Utara dinilai belum berjalan efektif. Padahal pengawasan telah diharapkan berjalan lebih ketat di bawah kepemimpinan Pejabat Pembina Utama Rangka (Paur) dan Pejabat Pelaksana Administrasi (Pamin) yang baru saja menjabat. Namun di lapangan, praktik percaloan justru masih tumbuh subur dan bergerak bebas di lingkungan kantor pelayanan tersebut.

Berdasarkan penelusuran awak media, calo yang beroperasi di lokasi tersebut memasang tarif layanan berkisar antara Rp300 ribu hingga lebih dari Rp1 juta per urusan—angka yang jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.

Saat diwawancarai, seorang calo yang sudah lama mangkal di area depan kantor Samsat dan meminta identitasnya disamarkan dengan inisial E mengaku telah menjalani pekerjaan ini sejak lama. "Dulu saya punya bos, sekarang sudah jalan sendiri. Saya sudah kenal baik dengan petugas di dalam, rata-rata mereka sudah hafal berkas yang saya bawa. Kalau kami masukkan berkas ke dalam map, tinggal diberi tanda inisial nama kami saja," ungkap E.

Lebih lanjut ia menjelaskan sasaran utama layanan mereka adalah masyarakat yang mengurus perpindahan kepemilikan kendaraan bekas. "Biasanya mereka kesulitan melampirkan KTP asli pemilik lama. Nah, hal seperti itulah yang bisa kami bantu selesaikan," imbuhnya.

Ketentuan resmi yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 menetapkan tarif layanan sebagai berikut:

- Penerbitan STNK Roda Dua: Rp100.000

- Penerbitan STNK Roda Empat: Rp200.000

- Penerbitan TNKB per pasang Roda Dua: Rp60.000

- Penerbitan TNKB per pasang Roda Empat: Rp100.000

- Penerbitan BPKB Baru Roda Dua: Rp225.000

- Penerbitan BPKB Baru Roda Empat: Rp375.000

Terkait perbedaan harga yang sangat jauh dari tarif resmi, narasumber menjawab santai, "Masa kami tidak mengambil keuntungan? Nominal yang kami tawarkan kepada wajib pajak bukan semuanya masuk ke kantong saya sendiri. Ada bagian yang diserahkan kepada pihak di dalam, termasuk petugas loket. Di setiap loket sudah ada nominal yang ditetapkan masing-masing."

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya aliran dana tidak resmi yang sudah berjalan lama dan dianggap sebagai hal lumrah di lingkungan pelayanan. Hal ini semakin mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dijalankan Polda Jawa Timur, serta makna spanduk bertuliskan "Samsat Bebas Calo – Silakan Tanya Petugas Kami" yang terpasang di setiap sudut kantor, namun kenyataannya calo masih bergerak bebas melayani masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi maupun konfirmasi dari pihak manajemen Kantor Samsat Surabaya Utara terkait dugaan praktik tersebut.


(Bersambung)

Jurnalis: Yosua

Sumber: MetroglobalNews.id

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id