SIDOARJO - mgn.id. Korban dugaan tindak pidana pengeroyokan berinisial FAB memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polsek Tanggulangin, Polresta Sidoarjo, pada Selasa (30/6/2026).
Kuasa hukum korban, R. Ferinando A.P S.H., dan Farhan Alwy Aldjufrie S.H., mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan tersebut.
"Kami sudah menghadiri undangan klarifikasi hari ini. Bukti visum dan saksi sudah kami serahkan. Kami meminta penyidik segera melakukan penegakan hukum sesuai alat bukti yang ada," ujar R. Ferinando S.H.
Kuasa hukum lainnya, Farhan Alwy Aldjufrie S.H., menambahkan pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif sesuai fakta yang terjadi di lapangan.
"Berdasarkan dokumen visum, klien kami mengalami luka pada bagian kepala. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai sesuai hasil visum. Harapan kami, Polsek Tanggulangin dapat menangani perkara ini secara profesional dan proporsional, mengingat laporan telah disampaikan sejak 19 April 2026," katanya.
Adapun kasus pengeroyokan yang terjadi di Tol pintu keluar Desa Ketapang, Tanggulangin Sidoarjo keluarga korban berharap pelaku segera diamankan oleh kepolisian.
"Saya berharap pelaku segera diamankan, dan jangan sampai menunggu ada korban lagi, ini negara hukum, saya berharap pihak Polsek Tanggulangin tidak tebang pilih, karena diketahui sudah jelas bahwa suami saya di pukul memakai benda berbentuk alat Ruyung Besi,"pungkas istri korban FAB
Hingga berita ini di tulis, masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polsek Tanggulangin terkait status penanganan perkara tersebut.
*Catatan Redaksi:*
1. Redaksi tidak mempublikasikan hasil visum secara detail untuk melindungi privasi korban sesuai UU PDP No. 27/2022.
2. Seluruh pihak yang dilaporkan berstatus sebagai terduga dan dijamin asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)

Social Header