Breaking News

Diduga tanahnya akan diserobot, pemilik tanah di tambak Wedi barat GG Soleman 2, akan tempuh upaya Hukum.

Surabaya - mgn.id. 14 Juni 2026 – Sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Tambak Wedi, Surabaya. Seorang warga bernama Asno, pemilik sebidang tanah yang berlokasi di Tambak Wedi Barat Gang Soleman 2, mengaku lahannya diduga diserobot oleh seseorang yang diketahui bernama Ari. Persoalan ini kini menjadi perhatian warga setempat karena dikhawatirkan dapat memicu konflik apabila tidak segera diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi.

Menurut keterangan Asno, dirinya merupakan pemilik sah tanah tersebut yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dimaksud. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui ada aktivitas yang diduga dilakukan pihak lain di atas lahannya tanpa izin.

Asno menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu ia melihat adanya material bangunan yang telah diletakkan di lokasi tanah miliknya. Keberadaan material tersebut diduga sebagai tanda akan dimulainya aktivitas pembangunan di atas lahan yang menurutnya merupakan hak miliknya secara sah.

"Saya memiliki SHM sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun saat ini ada pihak lain yang menaruh material bangunan di lokasi dan berencana melakukan aktivitas di atas tanah tersebut," ujar Asno.

Tidak hanya itu, Asno juga mengaku pernah menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari pihak yang diduga bernama Ari. Dalam pesan tersebut, Ari disebut menyampaikan rencana untuk melakukan aktivitas di lahan yang kini menjadi objek sengketa tersebut.

Pernyataan tersebut semakin membuat Asno khawatir karena menurutnya tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah dapat menimbulkan kerugian dan berpotensi melanggar hukum.

SHM Menjadi Bukti Kepemilikan yang Kuat

Dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia, Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan alat bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh instansi pertanahan yang berwenang dan menjadi dasar bagi seseorang untuk menguasai serta memanfaatkan tanah yang dimilikinya.

Apabila terdapat pihak lain yang memasuki, menguasai, atau melakukan aktivitas di atas tanah yang telah memiliki pemilik sah tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat menjadi objek sengketa perdata maupun berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum.

Penguasaan lahan tanpa hak, penempatan material bangunan, maupun upaya pembangunan di atas tanah yang bukan miliknya dapat menjadi dasar laporan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Lurah Tambak Wedi Siap Fasilitasi Mediasi

Menanggapi persoalan tersebut, pihak Kelurahan Tambak Wedi menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi guna menghindari konflik di tengah masyarakat.

Lurah Tambak Wedi menyampaikan bahwa apabila Asno memang memiliki Sertifikat Hak Milik yang sah dan dapat dibuktikan secara administratif, maka posisi hak atas tanah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kalau memang Pak Asno memiliki SHM yang sah, maka hak atas tanah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Kami dari kelurahan siap mengawal proses mediasi di lokasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan keributan di masyarakat," ungkapnya.

Menurut pihak kelurahan, mediasi merupakan langkah awal yang penting untuk mempertemukan kedua belah pihak sebelum sengketa berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih panjang.

Berpotensi Menjadi Ranah Hukum

Pengamat hukum pertanahan menilai bahwa setiap tindakan memasuki, menguasai, atau melakukan aktivitas pada tanah milik orang lain tanpa izin dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Apabila benar terdapat unsur penguasaan tanah tanpa hak atau tindakan yang merugikan pemilik sah, maka pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tindakan memasuki pekarangan atau lahan milik orang lain tanpa izin juga dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum apabila terdapat laporan resmi dari pemilik yang sah.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari pihak yang disebut bernama Ari terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari seluruh pihak yang terkait guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Masyarakat berharap sengketa lahan di Tambak Wedi Barat Gang Soleman 2 tersebut dapat segera diselesaikan secara damai dan sesuai koridor hukum, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

(Red)

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id