Kepala Desa Desa Woloede, Adrianus Saju, menyatakan duka mendalam atas dugaan penebangan puluhan pohon cengkeh, pala, dan tanaman produktif lainnya di kawasan Loka Sogo, Dusun IV, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.
Menurut Adrianus, tindakan yang diduga dilakukan oleh SW bersama rekan-rekannya tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi keluarga korban karena tanaman yang ditebang merupakan sumber utama penghidupan mereka.
“Sebagai kepala desa, saya sangat menyesalkan tindakan sepihak tersebut. Masyarakat saat ini sangat berduka karena tanaman produktif yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghasilan keluarga korban telah ditebang,” ujar Adrianus.
Ia menegaskan, hilangnya pohon-pohon produktif berarti hilangnya mata pencaharian keluarga korban yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil kebun cengkeh dan pala.
“Mereka hidup dari hasil kebun. Ketika tanaman produktif ditebang, maka keluarga korban otomatis kehilangan sumber ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, pendidikan anak-anak, dan kebutuhan keluarga lainnya,” katanya.
Pemerintah Desa Woloede, lanjut Adrianus, telah menerima laporan dari keluarga korban dan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian serta TNI guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sementara itu, praktisi hukum Hendrikus Dhenga atau yang akrab disapa Endi Dhenga menegaskan bahwa perkara tersebut bukan semata-mata sengketa tanah, melainkan telah masuk dalam ranah pidana karena menyangkut dugaan perusakan tanaman produktif milik orang lain.
Menurut Endi, tindakan menebang dan merusak pohon cengkeh, pala, serta tanaman produktif lainnya tanpa hak dapat dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kalau yang dipersoalkan adalah penyerobotan tanah, maka pembuktiannya berkaitan dengan status hak atas tanah dan biasanya ditempuh melalui jalur perdata. Namun dalam perkara ini, fokus utamanya adalah tindakan perusakan terhadap tanaman produktif milik orang lain,” tegas Endi.
Pasal 521 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Selain dugaan perusakan, Endi juga menyoroti adanya dugaan pengancaman yang dilaporkan korban kepada pihak Kepolisian. Menurutnya, apabila ditemukan adanya ancaman kekerasan atau intimidasi terhadap korban, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 482 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pengancaman.
“Jika ada unsur ancaman, intimidasi, atau tindakan yang membuat korban merasa takut dan tertekan, maka itu juga merupakan perbuatan pidana yang wajib diproses hukum,” ujarnya.
Endi menegaskan, negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat ketika tindakan sepihak telah menyebabkan kerugian ekonomi sekaligus menciptakan rasa takut di tengah warga.
Kepala Desa Woloede bersama kuasa hukum korban berharap pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : James Bisara
MGN : Nagekeo

Social Header