NAGEKEO — mgn.id. Sengketa ternak yang lazimnya diselesaikan lewat musyawarah adat di Desa Labolewa kini justru berujung ke ranah hukum. Seorang warga dilaporkan ke polisi menyusul konflik yang dipicu oleh sapi yang masuk ke areal persawahan.
Langkah Kepala Desa Labolewa, Valens Nusa, tersebut sontak memantik polemik di tengah masyarakat. Di satu sisi, hukum ditegakkan. Di sisi lain, nilai-nilai penyelesaian berbasis kearifan lokal dinilai terabaikan.
Dari Sapi ke Laporan Polisi
Peristiwa bermula ketika seekor sapi masuk ke sawah warga dan memakan padi. Pemilik lahan yang merasa dirugikan kemudian mengadukan kejadian itu ke pemerintah desa.
Namun alih-alih berakhir di meja mediasi, persoalan justru berkembang menjadi konflik terbuka yang berujung pada laporan polisi.
Situasi semakin kompleks setelah muncul tudingan adanya penganiayaan terhadap kepala desa dan seorang warga.
Tuduhan Penganiayaan Dibantah
Tuduhan tersebut dibantah oleh Ferdinandus Dhosa. Ia menilai pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Berita itu berlebihan dan tidak sesuai fakta. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Bantahan ini menandai bahwa konflik tidak lagi sekadar soal ternak, tetapi telah melebar menjadi pertarungan narasi di ruang publik.
Ada Dasar Hukum
Secara normatif, langkah hukum memiliki pijakan yang jelas. Pemilik ternak tidak bisa lepas dari tanggung jawab atas kelalaiannya.
Dalam ketentuan pidana:
Pasal 279 KUHP: Melarang ternak dibiarkan masuk ke lahan pertanian
Pasal 336 KUHP: Mengatur kelalaian dalam menjaga hewan
Sanksinya mencakup:
Penjara hingga 6 bulan
Denda hingga Rp10 juta
Potensi perampasan ternak
Selain itu, Pasal 1368 KUHPerdata menegaskan kewajiban pemilik hewan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Namun, dalam praktik sosial pedesaan, hukum formal sering kali bukan pilihan pertama.
Retaknya Harmoni atau Penegakan Ketertiban?
Sebagian warga menilai langkah tersebut terlalu jauh dan berpotensi merusak relasi sosial.
“Masalah seperti ini biasanya cukup diselesaikan secara adat. Kalau langsung ke polisi, hubungan antarwarga bisa retak,” ujar seorang warga.
Namun tidak sedikit pula yang mendukung pendekatan tegas, terutama jika kasus serupa kerap berulang tanpa penyelesaian yang tuntas.
Ujian Kepemimpinan di Tingkat Desa
Kasus ini melampaui persoalan sederhana antara sapi dan padi. Ini menjadi cermin bagaimana kepemimpinan desa diuji di tengah konflik warga.
Kepala desa berada di persimpangan:
menegakkan aturan atau menjaga harmoni sosial.
Penulis : James Bisara
MGN : Nagekeo

Social Header