Metroglobalnews.id. Kuasa hukum pelapor kasus dugaan penyerobotan tanah di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, menyoroti lambannya proses penanganan perkara yang hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasus tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: LP/B/104/XI/2025/SPKT/Polres Nagekeo/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 12 November 2025. Pelapor dalam perkara itu adalah Antonius Sukadamai Wangge (ASW), sedangkan pihak terlapor yakni Bernabas Ngaghi Wezo bersama Veronika Yosefin Triaditawati yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kuasa hukum pelapor, Endi Dhenga, mengatakan hingga Mei 2026 belum terdapat perkembangan signifikan dari proses hukum yang sedang berjalan di Polres Nagekeo.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas penanganan laporan, mengingat kliennya mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah yang disengketakan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi tentu berharap ada kepastian dan progres penanganan perkara. Jangan sampai laporan masyarakat terlalu lama berada di tahap penyelidikan tanpa kejelasan,” ujar Endi, Kamis (7/5).
Ia juga mengungkapkan, setelah laporan dugaan penyerobotan dibuat, muncul persoalan lain di lokasi sengketa, termasuk dugaan pengerusakan dan hilangnya plang atau baliho yang dipasang pihak kuasa hukum di atas lahan tersebut.
Menurut Endi, tindakan tersebut semestinya tidak dilakukan apabila terdapat keberatan dari pihak lain terhadap pemasangan plang hukum di lokasi objek sengketa.
“Kalau ada keberatan, mekanismenya bisa melalui penyampaian sanggahan atau upaya hukum lain, bukan dengan cara mencabut ataupun menghilangkan plang yang dipasang,” katanya.
Endi menilai lambannya penanganan perkara berpotensi memicu persoalan baru di lapangan karena kedua pihak diketahui berada dalam lingkungan bertetangga.
Sementara itu, kuasa hukum pihak terlapor, Cosmas Jo Oko, menyatakan kliennya tetap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menjelaskan ketidakhadiran kliennya dalam agenda klarifikasi sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik karena menyesuaikan waktu dan kondisi klien.
Menurut Cosmas, pihaknya juga menilai laporan dugaan penyerobotan tersebut belum memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan karena kliennya telah lama tinggal di lokasi dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Nagekeo terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Penulis : James Bisara

Social Header