Pasuruan - mgn.id. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa terlibat sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diduga beroperasi di wilayah Pasuruan dan Sidoarjo. Perkara ini turut menyeret sejumlah nama lain, di antaranya Agus, Ari, Yuni alias Ela, dan David Pratama alias Arab.
Terdakwa diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota saat melintas di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan terdakwa, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, handphone, serta kendaraan yang digunakan saat proses transaksi berlangsung.
Dalam perkembangan kasus tersebut, salah satu DPO yakni David Pratama alias Arab dikabarkan telah berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota.
Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan turut didampingi penasihat hukum Anggoro Wati, S.H.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Anggoro Wati, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak hukum kliennya serta mengawal proses persidangan agar berjalan secara objektif, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan akan kembali dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya.
(Red)

Social Header