Breaking News

Menolak Pemelintiran Sejarah: Sikap Keturunan Arab Terhadap Kebijakan Kolonial Belanda Oleh: Hamid Nabhan

  Sejarah sering kali dipelintir dan dibelokkan oleh oknum‑oknum tertentu demi kepentingan sendiri, dijadikan alat untuk menghasut, menanamkan kebencian, atau memecah belah persatuan bangsa. Salah satu hal yang sering disalahartikan adalah posisi dan peran keturunan Arab di Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Ada anggapan keliru yang menyebutkan bahwa keturunan Arab mendukung kebijakan diskriminatif kolonial, padahal kenyataan sejarah berbicara sebaliknya: Keturunan Arab sendirilah yang paling tegas menolak kebijakan‑kebijakan rasis dan memecah belah yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda.

   Dua kebijakan utama yang menjadi sorotan dan sering disalahpahami adalah Wijkenstelsel dan Passenstelsel. Wijkenstelsel artinya peraturan pemisahan tempat tinggal penduduk berdasarkan golongan atau ras, di mana pemerintah kolonial membagi wilayah kota atau desa menjadi beberapa kawasan terpisah: ada kawasan khusus orang Eropa, ada kawasan khusus orang Timur Asing yang mencakup keturunan Arab, Tionghoa, dan India, serta ada kawasan khusus orang Pribumi. Mereka dilarang tinggal bercampur dalam satu lingkungan, dengan tujuan menciptakan jarak sosial, memutus persaudaraan, dan mencegah rakyat bersatu untuk melawan penjajah. Sementara itu, Passenstelsel adalah peraturan yang mewajibkan setiap penduduk, terutama golongan Timur Asing dan Pribumi, memiliki surat izin khusus jika ingin bepergian atau pindah tempat tinggal ke wilayah lain. Setiap kali melewati batas wilayah, surat itu harus diperlihatkan kepada penguasa, dan jika tidak memilikinya, seseorang akan ditangkap atau didenda. Tujuan kebijakan ini tak lain adalah membatasi gerak rakyat, mengawasi pergerakan mereka, serta mencegah berkumpulnya orang‑orang yang berniat melawan kekuasaan Belanda.

   Kedua kebijakan ini jelas merupakan alat diskriminasi dan perpecahan yang sengaja dibuat supaya rakyat Indonesia saling asing dan mudah dikuasai. Namun, fakta sejarah mencatat bahwa keturunan Arab tidak diam saja atau mendukung sistem ini. Mereka menyadari sepenuhnya bahwa kebijakan pemisahan dan pembatasan itu adalah taktik jahat Belanda untuk menciptakan permusuhan antar golongan. Belanda berharap dengan memisahkan tempat tinggal dan membatasi pergerakan, ikatan persaudaraan antara keturunan Arab dan rakyat pribumi akan putus, sehingga perlawanan terhadap penjajah akan sulit terwujud.

   Kesadaran inilah yang kemudian melahirkan momen penting dalam sejarah persatuan bangsa, yaitu Sumpah Pemuda Indonesia Keturunan Arab pada bulan Oktober tahun 1934 di Semarang. Pada pertemuan besar para pemuda dan tokoh keturunan Arab di tahun tersebut, mereka dengan tegas mengucapkan sumpah dan tekad bulat untuk menolak segala upaya pemisahan, pembedaan, dan memecah belah yang dilakukan oleh penjajah. Mereka menyatakan dengan lantang bahwa mereka adalah bagian dari tanah air ini, bersatu dengan saudara‑saudara bangsa pribumi, dan menolak dikotomi atau pemisahan buatan Belanda.

   Bagi keturunan Arab saat itu, tanah air Indonesia adalah tanah kelahiran dan tempat mereka mengabdi. Mereka merasa memiliki nasib yang sama dengan rakyat pribumi, sama‑sama tertindas di bawah kekuasaan asing. Oleh karena itu, mereka menolak Wijkenstelsel dan Passenstelsel bukan hanya karena merugikan diri sendiri, tetapi karena menyadari bahwa kebijakan itu adalah racun yang bisa merusak persatuan yang sedang tumbuh subur demi mencapai kemerdekaan.

   Posisi ini semakin kuat jika dilihat dari asas hukum kewarganegaraan yang berlaku, yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis. Asas Ius Soli artinya ketentuan kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran, di mana siapa saja yang lahir di suatu wilayah, maka di situlah tanah airnya dan ia otomatis menjadi warga negara wilayah itu, terlepas dari apa pun asal usul atau keturunan orang tuanya. Sedangkan asas Ius Sanguinis artinya ketentuan kewarganegaraan yang didasarkan pada keturunan atau darah, di mana kewarganegaraan anak mengikuti kewarganegaraan ayah atau ibunya.

   Selain itu, juga dikenal sistem stelsel aktif dan stelsel pasif, yang melahirkan dua hak penting, yaitu hak opsi yang berarti hak untuk memilih kewarganegaraan yang diinginkan, dan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan yang ditawarkan. Bagi keturunan Arab saat itu, asas Ius Soli sangat melekat pada diri mereka: mereka lahir, tumbuh, dan besar di Indonesia, maka Indonesia adalah tanah air mutlak mereka. Hak‑hak inilah yang mereka gunakan untuk menegaskan identitas, yaitu memilih menjadi bagian dari bangsa Indonesia, menolak dipisahkan, dan menolak dianggap warga asing di tanah kelahiran sendiri. Hal ini membuktikan bahwa secara hukum maupun sosial, mereka sudah merasa dan bertekad menjadi anak bangsa Indonesia seutuhnya.

   Fakta ini harus terus diluruskan. Siapa pun yang berusaha memelintir sejarah dengan mengatakan bahwa keturunan Arab mendukung sistem diskriminatif itu, sesungguhnya sedang menyembunyikan kebenaran. Sejarah membuktikan: keturunan Arab justru menjadi salah satu kekuatan yang memperkuat persatuan, menolak pemisahan, dan berjuang bersama seluruh elemen bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Warisan semangat persatuan itulah yang tertanam kuat, tercatat jelas dalam Sumpah Pemuda Keturunan Arab 1934 yang dimotori oleh AR Baswedan, sebagai bukti bahwa persaudaraan antar anak bangsa sudah ada dan dijaga teguh jauh sebelum Indonesia merdeka.

 

DAFTAR PUSTAKA

1. Assegaf, Qamaruddin. (1994). Sejarah Kaum Keturunan Arab di Indonesia. Jakarta: Yayasan Al‑Amin.

2. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. (1980). Dokumen Sejarah Pergerakan Pemuda Keturunan Arab 1930–1945. Jakarta: Arsip Nasional Republik Indonesia.

3. Ridwan, M. Syafi’i. (2008). Wijkenstelsel dan Passenstelsel: Kebijakan Kolonial yang Memecah Belah. Jakarta: Penerbit Komunitas Bambu.

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id