NAGEKEO, MetroGlobalNews – Penanganan kasus dugaannya penganiayaan terhadap Valentina Bara di Desa Paumali, Kecamatan Keo Tengah, menuai sorotan tajam. Hampir satu tahun sejak laporan resmi dilayangkan, belum terlihat kejelasan signifikan dari aparat penegak hukum.
Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/97/X/2025/SPKT/Res Nagekeo/Polda NTT tercatat sejak 26 Oktober 2025. Namun hingga kini, proses penanganannya dinilai berjalan lambat dan tidak transparan.
Ironisnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor: SP2HP/38/V/RES.1.6/2026 baru diterbitkan sekitar enam bulan setelah laporan masuk. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas dan akuntabilitas kinerja penyidik.
Dalam praktik penegakan hukum yang ideal, SP2HP merupakan bentuk kewajiban institusi kepolisian untuk memberikan informasi berkala kepada pelapor. Keterlambatan penerbitannya justru mengindikasikan adanya stagnasi dalam proses penyelidikan.
Tak hanya itu, pemanggilan saksi yang berlangsung lambat turut memperkuat dugaan lemahnya progres penanganan perkara. Situasi ini berpotensi merugikan korban, baik dari sisi psikologis maupun pembuktian hukum, mengingat waktu yang terlalu lama dapat mengaburkan fakta dan melemahkan alat bukti.
Publik kini menilai, lambannya penanganan kasus ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan problem mendasar dalam tata kelola penegakan hukum di tingkat daerah. Ketika laporan masyarakat tidak ditangani secara cepat dan transparan, kepercayaan terhadap institusi pun ikut tergerus.
Sejumlah kalangan mendorong agar Polda NTT turun tangan melakukan supervisi guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Selain itu, dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara ini juga dinilai layak dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Kasus Valentina Bara kini menjadi cermin bagaimana lambannya respons aparat dapat memperpanjang penderitaan korban. Penegakan hukum yang seharusnya memberi kepastian, justru berubah menjadi ruang ketidakjelasan.
MetroGlobalNews menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya keadilan yang tertunda, tetapi juga wibawa hukum yang dipertaruhkan.
Penulis : James Bisara
MGN : Nagekeo

Social Header