Mauponggo – mgn.id. Kapolsek Mauponggo, IPTU Dewa Putu Suariawan, menegaskan bahwa pihak Kepolisian Sektor Mauponggo akan memproses secara hukum laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di wilayah Lokasogo, Desa Woloede, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolsek menyusul munculnya polemik di tengah masyarakat terkait peristiwa yang terjadi di area kebun Lokasogo pada Senin, 18 Mei 2026, yang kemudian berujung pada laporan polisi.
Menurut IPTU Dewa Putu Suariawan, substansi perkara yang saat ini ditangani aparat kepolisian bukan menyangkut penetapan status kepemilikan tanah, melainkan dugaan adanya perbuatan pidana berupa pengancaman yang dilaporkan oleh warga.
“Laporan yang kami proses adalah dugaan tindak pidana pengancaman. Sedangkan persoalan status kepemilikan tanah merupakan ranah hukum perdata yang penyelesaiannya melalui mekanisme gugatan di pengadilan,” tegas Kapolsek Mauponggo.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2026/SPKT/POLSEK MAUPONGGO/POLRES NAGEKEO/POLDA NTT.
Pelapor dalam perkara ini yakni Fransiskus Buu (50), seorang perangkat desa asal Desa Woloede. Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, pelapor mendatangi lokasi kebun di Hobo Lokasogo setelah memperoleh informasi bahwa Simon Woti bersama beberapa anggota keluarganya sedang melakukan penebangan terhadap tanaman produktif berupa kopi, cengkeh, dan pala yang menurut pengakuan pelapor berada di atas tanah yang selama ini dikuasai oleh pihaknya.
Situasi kemudian memanas ketika pelapor melakukan dokumentasi menggunakan telepon genggam terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Dalam laporannya, Fransiskus Buu mengaku dikejar oleh seorang warga berinisial RT yang disebut sambil membawa senjata tajam jenis parang. Tidak hanya itu, pelapor juga mengaku menerima ancaman serius yang diduga dilontarkan secara langsung oleh terlapor.
“Kalau saya dapat kau, saya bunuh kau,” demikian bunyi ancaman yang dicantumkan dalam laporan polisi.
Akibat dugaan ancaman tersebut, pelapor mengaku mengalami ketakutan dan merasa keselamatannya terancam sehingga memilih meninggalkan lokasi bersama anaknya untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan.
Kapolsek Mauponggo menegaskan bahwa segala bentuk ancaman kekerasan, intimidasi, maupun tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk ketika terjadi perselisihan hak atas tanah.
Menurutnya, negara telah menyediakan mekanisme hukum yang sah untuk menyelesaikan sengketa keperdataan, sehingga tidak boleh ada pihak yang menggunakan ancaman, tekanan, atau kekerasan untuk mempertahankan klaim atas suatu objek tanah.
“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah, silakan tempuh jalur hukum perdata. Jangan menyelesaikan persoalan dengan ancaman atau tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana,” ujar IPTU Dewa Putu Suariawan.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak profesional dan objektif dalam menangani laporan dugaan pengancaman tersebut sesuai ketentuan hukum pidana dan prosedur KUHAP.
Saat ini, kata Kapolsek, pihak kepolisian telah menerima pengaduan masyarakat, membuat laporan polisi, meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mendalami unsur pidana dalam perkara dimaksud.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencampuradukkan persoalan pidana dengan sengketa keperdataan, sebab keduanya memiliki mekanisme penyelesaian hukum yang berbeda.
Dalam konteks hukum pidana, aparat kepolisian berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang berpotensi mengganggu rasa aman warga negara.
Sementara itu, terkait status kepemilikan objek tanah Lokasogo, IPTU Dewa Putu Suariawan kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan domain hukum perdata.
“Penentuan siapa yang paling berhak atas objek tanah bukan diputuskan oleh kepolisian, tetapi melalui pembuktian di pengadilan perdata berdasarkan alat bukti dan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Woloede melalui Berita Acara Klarifikasi Masalah Kasus Tanah Lokasogo tertanggal 16 Februari 2026 menyatakan bahwa berdasarkan keterangan Ketua Suku Ada, tanah Lokasogo disebut sebagai milik Nikolaus Y. Lako.
Meski demikian, pemerintah desa juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak menerima hasil klarifikasi tersebut dipersilakan menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan gugatan perdata demi memperoleh kepastian hukum atas objek sengketa dimaksud.
Kapolsek Mauponggo pun mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kecamatan Mauponggo.
Penulis : James Bisara
MGN : Nagekeo

Social Header