Breaking News

Freddy Lebi Dorong Pendekatan Yuridis-Politik, DPRD Nagekeo Sengketa Tanah Tonggurambang


MBAY, MetroGlobalNews (29/04/2026) – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nagekeo dari Fraksi PKB, Freddy Lebi, menegaskan bahwa penyelesaian polemik tanah Transad di Tonggurambang harus dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan yuridis dan politik.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama Pemerintah Daerah Nagekeo, Rabu (29/4/2026).

“Kita harus taruh semua dokumen di atas meja, termasuk SK tahun 1980 dari Pangdam Udayana. Itu harus dibedah secara terbuka agar tidak ada lagi tafsir sepihak,” tegas Freddy.

Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun itu tidak akan selesai jika hanya ditangani secara administratif tanpa keberanian politik untuk mendorong penyelesaian hingga ke tingkat pusat.

“Ini menyangkut keadilan masyarakat. DPRD punya kewajiban moril dan politik untuk berdiri bersama rakyat,” ujarnya.

Ketua DPRD Nagekeo, Safar Laga Rema, menegaskan bahwa lembaganya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengurai secara komprehensif status tanah Tonggurambang yang dinilai semakin kabur.

“Semua harus ditelusuri dari awal, mulai dari penyerahan oleh masyarakat adat hingga perubahan statusnya. Kita tidak bisa hanya bergantung pada informasi tanpa dokumen,” tegas Safar.

Ia juga menyoroti ketimpangan luas lahan yang berubah drastis dari sekitar 23,6 hektare menjadi 236 hektare, yang hingga kini belum memiliki dasar penjelasan yang jelas.

Sejumlah anggota DPRD turut menyampaikan pandangan kritis. Selly Adjo menilai persoalan Tonggurambang telah berlarut terlalu lama tanpa langkah konkret.

“Sudah hampir dua dekade. Komisi teknis harus turun langsung dan mendengar masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Adi Mat menyoroti adanya perbedaan data luas lahan serta munculnya informasi bahwa tanah tersebut diduga telah menjadi bagian dari aset Kementerian Pertahanan.

Di sisi lain, Mbulang Lukas menekankan bahwa secara historis, penyerahan tanah oleh masyarakat tidak dimaksudkan untuk mengalihkan kepemilikan kepada negara.

“Kesepakatan awal harus menjadi dasar hukum. Kalau diubah tanpa dasar yang sah, itu bermasalah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum jika benar terjadi pengalihan tanpa legitimasi yang jelas.

Dengan berbagai kejanggalan yang mencuat mulai dari ketiadaan dokumen autentik, perubahan luas lahan, hingga dugaan penyimpangan kewenangan DPRD Nagekeo kini menaruh harapan pada pembentukan Pansus sebagai langkah strategis.

Freddy Lebi menegaskan, Pansus tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus menjadi ruang pembongkaran fakta secara terbuka dan akuntabel.

“Semua harus dibuka agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Tonggurambang,” tandasnya.


Penulis : James Bisara

MGN     : Nagekeo

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id