Nagekeo - mgn.id. Kasus dugaan occupatie atau penguasaan tanah tanpa alas hak yang terjadi di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, terus menjadi sorotan publik. Penasihat Hukum (PH) ASW, Hendrikus Dhenga, SH, mendesak Polres Nagekeo agar tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut dan segera mengoptimalkan proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hendrikus menilai, munculnya argumentasi hukum dari pihak terlapor di ruang publik sebelum menjalani pemeriksaan resmi justru berpotensi mengaburkan substansi perkara dan dapat dikategorikan sebagai opini prematur yang mendahului proses due process of law.
“Negara ini adalah negara hukum. Semua dalil, bantahan maupun klaim hak harus diuji melalui mekanisme pembuktian, bukan melalui opini sepihak di luar proses penyidikan,” tegas Hendrikus Dhenga, Selasa (11/5/2026).
Menurutnya, laporan yang diajukan kliennya tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyerobotan atau occupatie tanpa hak atas objek tanah, tetapi juga menyangkut dugaan tindak pidana pengerusakan serta penghilangan plang kepemilikan yang dipasang secara sah di atas lahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa hingga kini pihak terlapor disebut belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Nagekeo, meski telah dilakukan pemanggilan secara patut.
“Jika seseorang merasa memiliki hak atas objek sengketa, maka forum yang tepat adalah proses pemeriksaan dan pembuktian hukum. Bukan justru menghindari pemeriksaan lalu membangun argumentasi di ruang publik,” ujarnya.
Hendrikus menjelaskan, dalam sistem hukum pidana terdapat tahapan legal formal yang wajib dihormati, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Karena itu, menurutnya, penilaian sepihak bahwa perkara tersebut semata-mata merupakan sengketa perdata merupakan kesimpulan yang terlalu dini dan tidak berdasar secara prosedural
“Belum ada pemeriksaan komprehensif, belum ada gelar perkara, tetapi sudah muncul kesimpulan bahwa ini murni perdata. Itu jelas premature opinion dan berpotensi mengintervensi proses penegakan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Hendrikus mengungkapkan bahwa kliennya memang pernah memberikan izin kepada pihak terlapor untuk mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Namun izin itu bersifat tijdelijke toestemming atau izin sementara, bukan penyerahan hak milik maupun pelepasan hak atas tanah.
Menurutnya, hubungan kekeluargaan yang dekat antara para pihak menjadi alasan utama kliennya memberikan toleransi penggunaan lahan. Akan tetapi, ketika pemilik sah meminta agar objek tanah dikosongkan dan permintaan itu diabaikan, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penguasaan tanpa hak dan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
“Klien kami memiliki legal standing yang jelas atas tanah tersebut, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM). Tidak pernah ada akta pelepasan hak, tidak pernah ada peralihan hak, dan tidak pernah ada penyerahan kepemilikan kepada pihak terlapor,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya upaya penafsiran keliru terkait peletakan batu di atas lahan sengketa yang diklaim sebagai simbol penyerahan hak. Menurut Hendrikus, dalam hukum adat masyarakat Nagekeo, tindakan tersebut hanya merupakan simbol penanda penguasaan atau batas tanah, bukan constitutum possessorium ataupun bentuk penyerahan hak kepemilikan.
“Atas dasar itu kami meminta penyidik bekerja profesional, objektif, dan tidak ragu menegakkan supremasi hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law,” tandasnya.
PH ASW juga meminta agar pihak terlapor BNW dan VYT segera diperiksa guna memperjelas konstruksi hukum perkara dan menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nagekeo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Penulis : James Bisara
MGN : Nagekeo

Social Header