Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nagekeo melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah desa persiapan yang berlangsung di Aula Dinas PMD Kabupaten Nagekeo, Senin (25/5/2026). Kegiatan tersebut difokuskan pada percepatan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis dalam rangka proses pembentukan desa definitif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Nagekeo, Stevanus Tipa, dalam arahannya menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap kesiapan masing-masing desa persiapan berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku, khususnya terkait kelengkapan administrasi, jumlah penduduk, batas wilayah, serta dokumen pendukung lainnya.
Menurutnya, desa persiapan yang hingga saat ini belum mampu memenuhi persyaratan administratif secara lengkap berpotensi tidak diprioritaskan dalam tahapan lanjutan pembentukan desa definitif.
“Pemerintah daerah tentu mendorong seluruh desa persiapan untuk segera memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Namun apabila terdapat desa yang belum siap secara administratif, maka prosesnya tidak bisa menghambat desa persiapan lain yang dokumennya telah lengkap dan memenuhi ketentuan,” tegas Stevanus Tipa.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Thomas Aquino Nuga Meo, meminta seluruh pemerintah desa persiapan agar segera menyampaikan data dan dokumen pendukung yang masih kurang guna mendukung penyusunan kajian akademik sebagai salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan desa definitif.
“Kami berharap seluruh desa persiapan segera menyampaikan data yang dibutuhkan sehingga proses penyusunan naskah akademik dan verifikasi administrasi dapat berjalan sesuai target,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Penjabat Kepala Desa Tenga Tiba Timur, Faris Syukur, juga mendorong Dinas PMD agar segera melakukan koordinasi lanjutan dengan desa-desa persiapan yang belum melengkapi persyaratan administrasi sehingga proses fasilitasi dapat berjalan lebih optimal.
“Kami berharap ada tindak lanjut berupa pemanggilan dan pendampingan kepada desa persiapan yang masih memiliki kekurangan administrasi agar seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu,” katanya.
Selain itu, Sekretaris Desa Witu Romba Ua turut menyampaikan masukan terkait penyesuaian peta wilayah desa. Ia meminta Dinas PMD melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait adanya ketidaksesuaian penetapan wilayah dusun dalam peta administrasi desa.
Menurutnya, sinkronisasi data spasial sangat penting guna menghindari potensi persoalan administratif maupun batas wilayah di kemudian hari.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam mempercepat proses penataan dan pembentukan desa definitif secara tertib administrasi, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : James Bisara
MGN : Nagekeo

Social Header