Breaking News

Meski telah mendapat stiker larangan dari Pemkot Surabaya, PT Wulandaya Cahaya Lestari masih nekat membangun gedung setinggi 80 meter di Jalan Basuki Rahmat No.165 dan 167, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, dan tanpa mengantongi ijin


Surabaya - mgn.id. PT Wulandaya Cahaya Lestar masih terus melakukan pembangunan gedung setinggi 80 meter di Jalan Basuki Rahmat No.165 dan 167, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya yang langsung mendapat protes warga. Parahnya pembangunan gedung itu tidak mengantongi izin warga dan sangat meresahkan dan mengganggu.

Menanggapi hal ini warga RT 01 RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, dan warga RT 01 RW 02, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari. Mengadakan protes

Fendi Tahjudin, perwakilan warga yang terdampak, membenarkan bahwa proyek tersebut tidak mengantongi izin dari warga. Sejak awal dibangun, tidak ada pemberitahuan ataupun permintaan izin dari pemilik proyek ke warga.

“Seharusnya, mereka datang ke warga memberitahu. Kami ini tidak tahu itu pembangunan apa, prosesnya berapa lama, kerjanya mulai dari jam berapa sampai jam berapa. Tiba-tiba sudah ada alat berat yang datang,” ungkapnya kepada awak media Selasa (14/4/2026).

Fendi mengungkapkan keberadaan proyek tersebut sangat mengganggu keberlangsungan kehidupan warga sekitar. Selain menimbulkan polusi udara juga suara dari alat berat sangat mengganggu.

“Kemarin aja mereka kerja sampai jam 1 malam, suara mesin cor sama truk semen itu mondar-mandir berisik sekali. Kalau siang debunya juga parah, ganggu yang jual makanan,” jelasnya.

Para pemilik usaha di sekitar lokasi juga mendapat komplain dari pelanggan. Mereka harus parkir lebih jauh karena ada kendaraan proyek.

Fendi lantas membandingkan dengan pembangunan gedung DCI E2 yang berada tepat di samping proyek tersebut.

Katanya, sebelum mulai membangun, sudah ada pemberitahuan dan permohonan izin ke warga sekitar.

“Sebelum mulai, penanggung jawabnya datang, ngasih tau nanti pengerjaannya 24 jam, dampaknya seperti apa, kami diberitahu. Bahkan rumah-rumah warga difoto supaya kalau ada kerusakan mereka ganti rugi. Kan seharusnya, wajarnya seperti itu. Tapi yang sekarang ini ngawur," paparnya.

Fendi mengatakan bahwa mediasi sebelumnya juga sudah pernah dilakukan dua kali, namun tidak ada titik temu.

Warga menyatakan tidak puas karena PT Wulandaya Cahaya Lestari mengirim perwakilan yang tidak berkompetensi.

“Dari pihak sana (PT Wulandaya Cahaya Lestari) ada perwakilan 3 orang, tapi mereka bukan pengambil keputusan. Jawabannya cuma kita tampung, nanti kita sampaikan ke atasan. Ya akhirnya sampai sekarang nggak ketemu solusinya,” ujarnya.

Sementara itu, Bagus, Ketua RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, mengaku tidak tahu bahwa proyek itu sudah dimulai. Ia juga tidak menerima surat perizinan apapun terkait pembangunan gedung tersebut.

“Waktu itu saya diberitahu katanya cuma masukin material saja. Karena katanya material dari luar kota dan sudah terlanjur dalam perjalanan, ya saya izinkan. Saya dapat informasi dari warga ternyata alat berat yang masuk,” katanya.

“Sampai sekarang yang saya terima hanya pemberitahuan secara lisan. Padahal seharusnya harus ada izin tertulis,” tambah Bagus.

Atas ngawurnya proyek ini, warga menuntut agar pembangunan tersebut dihentikan. Surat keberatan warga juga telah dilayangkan ke sejumlah dinas terkait di Pemkot Surabaya.

(Red)


© Copyright 2022 - metroglobalnews.id