Breaking News

Mbulang Lukas Tegaskan Studi Tiru DPRD Nagekeo ke Sikka Merupakan Agenda Kedinasan Berbasis Nomenklatur dan Fungsi Parlemen

Nagekeo - mgn.id. Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Nagekeo ke Kabupaten Sikka dalam bentuk studi tiru pada 22–24 April 2026 menjadi sorotan publik setelah muncul pernyataan Ketua DPRD yang mengkategorikan agenda tersebut sebagai “reward” atas capaian kinerja lembaga legislatif.

Anggota DPRD Nagekeo, Mbulang Lukas, SH, memberikan penegasan bahwa kegiatan dimaksud merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD dalam kerangka tugas kedewanan, yang dilaksanakan secara administratif berdasarkan surat tugas resmi serta berpedoman pada nomenklatur program dan kegiatan dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.

“Dalam perspektif kelembagaan parlemen, kegiatan ini merupakan instrumen penguatan kapasitas (capacity building) dan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Bukan dalam konteks pemberian insentif atau reward,” ujarnya.

Mbulang Lukas menilai penggunaan terminologi “reward” tidak memiliki basis dalam sistem administrasi pemerintahan maupun dalam struktur nomenklatur keuangan daerah, sehingga berpotensi menimbulkan bias persepsi publik terhadap tata kelola kelembagaan DPRD.

Ia menegaskan bahwa seluruh agenda kedewanan, termasuk studi tiru, merupakan bagian integral dari siklus perencanaan pembangunan daerah yang telah diformulasikan melalui dokumen resmi, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Setiap kegiatan DPRD memiliki legitimasi anggaran dan legalitas administratif yang jelas. Jika dikonstruksikan sebagai reward, maka hal itu tidak selaras dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) dan asas akuntabilitas publik,” tegasnya.

Dalam kerangka hubungan antar lembaga pemerintahan daerah, kunjungan kerja tersebut juga merupakan bagian dari mekanisme koordinasi dan konsultasi antar pemerintah daerah (intergovernmental relations), yang difasilitasi melalui forum kedinasan resmi.

Rombongan DPRD Nagekeo diterima oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sikka melalui protokol pemerintahan, yang melibatkan Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, serta perangkat daerah teknis, khususnya Badan Pendapatan Daerah, dalam forum diskusi kelembagaan di Kantor Bupati Sikka.

Substansi studi tiru difokuskan pada penguatan kapasitas fiskal daerah, khususnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah serta retribusi, sebagai bagian dari reformasi tata kelola keuangan daerah.

Berdasarkan pemaparan Pemerintah Kabupaten Sikka, capaian PAD daerah tersebut telah mencapai kisaran Rp124 miliar, yang dipandang sebagai best practice dalam pengelolaan pendapatan daerah berbasis potensi lokal.

Capaian tersebut menjadi referensi strategis bagi DPRD Nagekeo dalam menjalankan fungsi budgeting dan pengawasan, terutama dalam mendorong formulasi kebijakan fiskal daerah yang lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kapasitas pendapatan daerah.

Mbulang Lukas menegaskan bahwa esensi dari kegiatan studi tiru harus ditempatkan dalam kerangka penguatan fungsi parlemen daerah, yakni fungsi legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan (oversight), bukan direduksi menjadi narasi politis yang kontraproduktif terhadap edukasi publik mengenai tata kelola pemerintahan.

Penulis : James Bisara

MGN     : Nagekeo

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id