Jakarta, – Metroglobalnews.id - David Hendrajit Rahardja resmi menunjuk DR. H. Razman Arif Nasution, SH., S.Ag., MA., (Ph.D) dari Advocates And Counsellor At Law sebagai kuasa hukumnya dalam upaya mengungkap fakta-fakta terkait kasus yang melibatkan Kepala Cabang Bank BRI di Polres Jakarta Utara
Sabtu, (22/3/2025).
DR. Razman menegaskan bahwa pendampingan hukum ini bertujuan untuk memperjelas peran pihak-pihak lain yang diduga turut serta dan berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, proses administrasi dan pembuatan surat-menyurat di sebuah lembaga perbankan tidak bisa dilakukan oleh satu orang saja, sehingga kemungkinan adanya kerja sama dengan pihak lain perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Sebagai kuasa hukum, saya akan mendampingi David Rahardja dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu, 26 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar DR. Razman pada Sabtu, 22/3/2025, berlangsung di Rasuna Said Office Park (ROP-3), Taman Rasuna Kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, DR. Razman menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil agar kasus ini dapat diungkap secara maksimal dan keadilan bisa ditegakkan. Ia berharap proses ini bisa membawa terang terhadap dugaan adanya kerja sama di dalam internal bank dalam kasus yang tengah ditangani.
"Kami akan menelusuri lebih dalam bagaimana proses administrasi di bank ini dijalankan dan siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang ini," ujar Dr. Razman.
Semsntara itu, David Hendrajit Rahardja menambahkan bahwa ia berharap dengan kehadiran kuasa hukumnya, kasus ini dapat diusut tuntas dan tidak ada pihak yang kebal hukum. "Kami ingin keadilan ditegakkan dan semua yang terlibat harus bertanggung jawab," tegasnya.
Sidang yang akan digelar mendatang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.
Journalis: Suwidodo
Social Header