SURABAYA – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang jurnalis memasuki babak baru. Setelah laporan polisi diterima, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya mulai melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan memeriksa pelapor.
Pada Rabu, 1 Juli 2026, pelapor memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan resmi dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal guna melengkapi alat bukti dan mengumpulkan fakta-fakta yang diperlukan dalam penanganan perkara.
Pelapor menjelaskan secara rinci kronologi dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya, termasuk menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai berkaitan dengan laporan tersebut. Keterangan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut pelapor, dirinya berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Ia juga berharap penyidik dapat segera memanggil serta memeriksa pihak yang dilaporkan agar seluruh perkara menjadi terang.
"Sebagai warga negara, saya mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan saya, perkara ini ditangani secara serius sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ujar pelapor.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang jurnalis. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, setiap insan pers memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, setiap laporan pidana juga harus diproses berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pelapor berharap setelah proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti selesai, penyidik dapat segera menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan. Apabila ditemukan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, proses perkara diharapkan dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka ataupun tindakan hukum lebih lanjut terhadap pihak yang dilaporkan. Seluruh proses masih berada dalam kewenangan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Masyarakat diharapkan menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
(Red)

Social Header