Nagekeo - mgn.id. Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, pimpin upacara gabungan Apel Kesadaran Korpri, Penyerahan Surat Keputusan (SK) Purna Bhakti ASN, serta Apel Kendaraan Dinas di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, bertempat di halaman Kantor Bupati Nagekeo pada Rabu, (17/06/2026).
Rangkaian upacara diawali dengan penyerahan SK Pensiun kepada 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Nagekeo yang memasuki masa Purna Bhakti Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01 Juli 2026 mendatang.
Usai penyerahan SK Purnabakti dilanjutkan dengan laporan singkat kondisi pembayaran pajak kendaraan bermotor dinas milik Pemerintah Kabupaten Nagekeo oleh Kabid Pendapatan, Lorens Da Costa.
Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Nagekeo bersama UPT Pendapatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilayah Kabupaten Nagekeo, diperoleh rincian riil yakni; Total Inventaris Kendaraan Dinas: Tercatat sebanyak 830 unit, yang terdiri dari; Kendaraan roda dua (motor): 733 unit, Kendaraan roda empat (mobil): 97 unit.
Sementara itu, Tingkat Kepatuhan (Lunas): Kendaraan dinas yang telah melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan bulan Mei Tahun 2026 tercatat sebanyak 393 unit atau sebesar 47%. Selanjutnya, Tingkat Tunggakan (Belum Lunas): Kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan pajak daerah tercatat sebanyak 437 unit atau sebesar 53%, dengan total nilai tunggakan akumulatif mencapai Rp 474.983.628.
Dalam amanatnya, Wabup Gonzalo menggarisbawahi bahwa penerimaan dari sektor pajak daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, memiliki peran yang sangat strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Hal ini sangat penting agar berbagai program pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nagekeo.
"Sebagai bagian dari pemerintah daerah, kita memiliki tanggung jawab moral dan administrasi untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Keteladanan tersebut harus dimulai dari diri kita sendiri, termasuk dalam pengelolaan dan pemenuhan kewajiban pajak kendaraan dinas yang dikelola oleh masing-masing Perangkat Daerah," tegasnya.
Wakil Bupati juga menegaskan bahwa pelaksanaan apel kendaraan dinas ini bukanlah sekadar seremonial belaka atau ajang untuk mengejar popularitas dan mencari ketenaran publik. Agenda ini merupakan langkah nyata dan konkret dalam penertiban tata kelola administrasi serta pemeriksaan berkala terhadap aset bergerak milik Pemkab Nagekeo untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak daerah.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Nagekeo mengungkapkan bahwa dalam ruang diskusi koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ia secara khusus meminta agar aset-aset dinas dipasang logo KPK guna memperkuat aspek sinergisitas pengawasan.
"Saya tegaskan bahwa yang ada pada kita sekarang hanyalah PAD. Oleh karena itu, potensi-potensi penerimaan daerah harus kita maksimalkan. Sebentar lagi kita juga akan mempresentasikan berbagai inovasi daerah, termasuk rencana presentasi di hadapan Direktur Bank Indonesia di Bajawa besok mengenai Inovasi Daerah tentang Tata Kelola Sampah Berbasis Digital," ungkapnya.
Selain itu, perlu penertipan tata kelola alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian serta tata kelola alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan menerapkan sistem berbasis digital secara penuh.Wabup Gonzalo menilai potensi penerimaan daerah sebenarnya sangat melimpah, namun selama ini masih terkendala oleh kedisiplinan dan ketertiban tata kelola birokrasi.
Secara terperinci, Wabup Gonzalo mengungkapkan tujuan utama diselenggarakannya apel kendaraan dinas antara lain; _Pertama _ Tertib Administrasi: Memastikan seluruh kendaraan dinas tercatat secara tertib dalam administrasi Barang Milik Daerah (BMD) sebagai fondasi utama pengelolaan aset yang akuntabel dan transparan. Kedua Verifikasi Fisik: Mengetahui kondisi fisik riil serta keberadaan kendaraan dinas guna memastikan aset daerah dipergunakan sesuai peruntukan operasional tugas pemerintahan. Ketiga Identifikasi Kepatuhan: Memetakan secara akurat kendaraan dinas mana saja yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PKB sebagai dasar pengambilan kebijakan penyelesaian yang terukur. Keempat Percepatan Penyelesaian Tunggakan: Mendorong seluruh kepala perangkat daerah untuk segera mengambil langkah taktis pasca-pemeriksaan guna melunasi tunggakan pajak berjalan. Kelima Peningkatan Kepatuhan Internal: Meningkatkan kesadaran kolektif perangkat daerah terhadap kewajiban perpajakan sebagai wujud komitmen nyata mendukung kemandirian fiskal daerah. Keenam; Edukasi Keteladanan: Memberikan contoh teladan yang baik kepada masyarakat luas, karena kepatuhan publik akan meningkat jika pemerintahnya memberikan contoh nyata terlebih dahulu.
Menutup amanatnya, Wakil Bupati dengan tegas menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memberikan perhatian serius dan segera menindaklanjuti setiap temuan hasil pemeriksaan aset hari ini secara cepat dan tepat waktu.
Wabup berharap momentum ini sebagai langkah bersama untuk memperkuat disiplin administrasi, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.
"Dengan kerja sama, komitmen, dan tanggung jawab yang kuat dari seluruh perangkat daerah, saya yakin target optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dapat tercapai, sehingga semakin memperkuat kemampuan Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Semoga apa yang kita lakukan hari ini memberikan manfaat besar bagi kemajuan Nagekeo," tutupnya.
Saat apel tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis STNK dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo kepada UPT Pendapatan Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Nagekeo dan pemasangan stiker tanda belum lunas ke Kendaraan Dinas yang belum menyelesaikan tertib administrasi pajak.
Dalam momentum tersebut, juga dibacakan deklarasi Komitmen Bersama Optimalisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Komitmen ini menekankan enam poin penting, yakni: meningkatkan kepatuhan, mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kendaraan dinas, melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara ketat, mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjadi teladan yang baik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Turut hadir saat apel; Asisten II Sekda Nagekeo, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Nagekeo, Pejabat Administrator, Struktural, dan Jabatan Fungsional Tertentu serta staf Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemkab Nagekeo, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Para pegawai UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Nagekeo.
Penulis : James Bisara
MGN : Nagekeo


Social Header