Metro Global News | Ende — Pemerintah Kabupaten Ende menegaskan bahwa penertiban bangunan di kawasan Jalan Irian Jaya, Kota Ende bukan sekadar tindakan pengosongan lahan biasa, melainkan bagian dari langkah strategis pengamanan aset milik daerah dalam rangka penegakan tertib administrasi pemerintahan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga dan mengamankan aset negara yang telah memiliki legalitas formal dan tercatat dalam administrasi pertanahan negara.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Ende tidak bertindak secara represif ataupun mengabaikan aspek kemanusiaan dalam proses penertiban tersebut. Berbagai langkah persuasif, mediasi sosial, hingga pendekatan administratif disebut telah dilakukan selama bertahun-tahun kepada penghuni bangunan di Jalan Irian Jaya.
“Dalam proses penegakan regulasi dan pengamanan aset daerah, pemerintah tidak bekerja tanpa empati dan nurani. Langkah persuasif sudah dilakukan bertahun-tahun, namun penghuni tetap menolak pindah dengan dasar surat hibah Provinsial SVD yang menurut pemerintah tidak memiliki alas hak yang kuat secara hukum,” tegas Bupati Ende.
Pemerintah daerah berpandangan bahwa penguasaan aset daerah tanpa dasar legal formal berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah. Karena itu, langkah penertiban disebut sebagai bagian dari implementasi prinsip kepastian hukum, akuntabilitas tata kelola aset, dan perlindungan terhadap barang milik daerah.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, Pemkab Ende menilai sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan negara sejak tahun 2002 memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat sepanjang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, surat hibah yang dijadikan dasar penolakan pengosongan oleh penghuni dinilai belum memenuhi aspek legal standing dalam sistem hukum pertanahan nasional karena tidak disertai legitimasi hak sebagaimana diatur dalam ketentuan agraria dan administrasi pertanahan.
Bupati Ende juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aset negara berada dalam penguasaan berkepanjangan tanpa kepastian hukum. Menurutnya, apabila seluruh mekanisme persuasif dan mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, maka pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan tindakan administratif berupa penertiban dan pengamanan aset.
“Apa yang mesti dilakukan pemerintah? Apakah saya harus mundur? Sementara penertiban di tempat lain terus berjalan dan tidak banyak persoalan yang timbul,” ujar Bupati Ende.
Pemkab Ende menyebut penataan aset daerah merupakan bagian dari agenda reformasi tata kelola pemerintahan yang bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi pemanfaatan aset publik.
Meski demikian, polemik Jalan Irian Jaya masih memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama terkait aspek historis penguasaan lahan dan dimensi sosial terhadap warga yang telah lama menempati kawasan tersebut.
Namun Pemerintah Kabupaten Ende menegaskan bahwa setiap keberatan maupun klaim kepemilikan tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui penguasaan fisik atas aset yang telah tercatat sebagai milik negara.
“Negara tidak boleh kalah oleh ketidakpastian hukum. Penataan aset harus tetap berjalan demi kepastian tata kelola pemerintahan dan kepentingan daerah,” tutupnya.
Penulis : James Bisara

Social Header