Breaking News

Tak Ada Diktum dari PN Bajawa, Upaya Menghidupkan Tipiring Anton Sukadame Wangge Berpotensi Cacat Hukum


Nagekeo - mgn.id. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bajawa dalam perkara dugaan tindak pidana ringan (tipiring) yang menjerat anggota DPRD Nagekeo dari Partai NasDem, Anton Sukadame Wangge, memunculkan pertanyaan serius terhadap kualitas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum sejak tahap awal.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Adhitya Mizar Pranata pada Jumat, 20 Februari 2026, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa penuntutan yang diajukan tidak dapat diterima karena cacat formil. Putusan ini sekaligus memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penyidik serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dengan kata lain, perkara tersebut kandas bukan pada pokok perkara, melainkan pada kesalahan prosedural yang semestinya bisa dihindari sejak awal proses hukum berjalan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP, yang dilayangkan oleh Margaretha Bay terhadap saudara kandungnya sendiri, Anton Sukadame Wangge. Konflik internal keluarga yang awalnya bersifat privat justru melebar ke ranah pidana, setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan gagal mencapai titik temu.

Namun, fakta bahwa perkara ini berujung pada putusan “tidak dapat diterima” menimbulkan sorotan: sejauh mana ketelitian dan profesionalitas penyidik dalam menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan?

Penasihat hukum terdakwa, Hendrikus Dhenga, SH, secara lugas menyebut putusan tersebut sebagai bukti bahwa perkara yang diajukan memang bermasalah sejak awal.

“Ini bukan soal kalah atau menang, tapi soal cacat formil. Artinya sejak awal sudah ada kekeliruan dalam proses penanganan perkara. Hakim sudah jelas menyatakan penuntutan tidak dapat diterima,” tegas Hendrikus kepada awak media di Mbay, Jumat, 17 April 2026.

Ia juga menekankan bahwa dalam perkara tipiring tidak tersedia upaya hukum banding. Dengan demikian, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Lebih jauh, ia menyoroti tidak adanya diktum dalam putusan yang memerintahkan penyidik untuk melakukan penyelidikan ulang.

“Kalau tidak ada perintah dari hakim, lalu dasar apa untuk memaksakan proses ulang? Ini yang harus dijelaskan secara hukum, bukan sekadar dorongan emosional,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas langkah pihak pelapor yang disebut-sebut masih mendesak aparat kepolisian untuk memproses ulang perkara tersebut. Dorongan itu dinilai berpotensi menabrak prinsip kepastian hukum jika tidak disertai dasar yang sah.

Di sisi lain, Hendrikus menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung. Mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan, Anton disebut hadir dan memberikan keterangan secara terbuka, termasuk membantah tuduhan penghinaan yang dialamatkan kepadanya.

“Klien kami hadir, memberikan keterangan dalam BAP, mengikuti sidang, dan secara konsisten menyatakan tidak ada penghinaan seperti yang dituduhkan. Itu juga menjadi bagian dari pertimbangan hakim,” katanya.

Putusan ini tidak hanya mengakhiri perkara secara hukum, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang bersumber dari konflik personal atau keluarga.

Ketika perkara sederhana seperti tipiring saja dapat kandas karena cacat formil, publik berhak mempertanyakan standar profesionalitas yang diterapkan. Apalagi, perkara ini sempat menyita perhatian karena melibatkan figur publik sebagai anggota DPRD.

Kini, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, upaya untuk menghidupkan kembali perkara yang sama berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk menyentuh prinsip ne bis in idem yakni larangan mengadili seseorang dua kali untuk perkara yang sama.

Di tengah dinamika tersebut, satu hal yang menjadi catatan penting adalah perlunya kehati-hatian semua pihak baik pelapor maupun aparat penegak hukum agar tidak menjadikan proses hukum sebagai perpanjangan konflik pribadi yang seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan.


Penulis : James Bisara

MGN     : Nagekeo

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id