Metroglobalnews.id. Pemerintah Kabupaten Ngada resmi mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu.
Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026 oleh Bupati Ngada, Raymundus Bena.
Informasi ini disampaikan oleh Prisilia Pareira pada Selasa (17/3/2026).Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh tahapan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencabutan merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, khususnya terkait kewajiban koordinasi dengan gubernur dalam proses pengangkatan Sekda.
Pelantikan yang sebelumnya dilaksanakan pada 6 Maret 2026 dinilai belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administratif. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah masa berlaku pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara yang telah berakhir pada 2 Maret 2026, serta belum dilakukannya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT sebelum pelantikan.
Pemerintah Kabupaten Ngada bersama Pemerintah Provinsi NTT kemudian melakukan koordinasi melalui pertemuan pada 11 dan 13 Maret 2026. Dalam forum tersebut disepakati bahwa keputusan pengangkatan Sekda perlu dicabut untuk menjaga kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur NTT Nomor 800/50/BKD.3.2 tanggal 6 Maret 2026 tentang pembatalan pengangkatan Sekda Kabupaten Ngada.
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, Bupati Ngada telah mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda serta tiga nama calon Sekda definitif kepada gubernur sesuai rekomendasi dari BKN.
Pemerintah Provinsi NTT menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Ngada, serta berharap proses ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang taat regulasi dan berorientasi pada kepastian hukum.
(Red)

Social Header