PROBOLINGGO – mgn.id. Nasib nahas dialami seorang warga berinisial (AB) yang bermimpi memiliki rumah idaman. Alih-alih mendapatkan hunian, ia justru diduga menjadi korban penipuan oleh oknum developer yang disebut-sebut bernama Ivan alias Agus Santoso.
Kasus ini bermula pada 24 Januari 2022, saat korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp25 juta untuk pembelian sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Supriyadi, Gang Kelapa, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Transaksi tersebut bahkan diperkuat dengan proses administrasi di hadapan PPAT Fenny Herawati, SH., MKn pada 25 Februari 2022.
Tidak berhenti di situ, korban kembali diminta uang sebesar Rp119 juta dengan dalih untuk mempercepat proses pembangunan rumah. Dalam perjalanan, pelaku juga beberapa kali meminta tambahan dana untuk keperluan lain seperti pagar dan kebutuhan bangunan lainnya.
Namun, janji tinggal janji. Rumah yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Selama bertahun-tahun, korban hanya menerima alasan demi alasan tanpa kejelasan.
“Saya sudah bayar lunas sejak 2022, tapi sampai sekarang rumahnya tidak ada. Setiap saya tanya, hanya janji-janji saja,” ungkap (AB) dengan nada kecewa.
Kecurigaan mulai muncul hingga akhirnya korban mendatangi kantor PPAT untuk memastikan status properti tersebut. Betapa terkejutnya korban saat mengetahui bahwa sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan tersebut ternyata telah beralih nama kepada pihak lain, yakni H. Anang.
“Saya kaget sekali saat tahu sertifikatnya sudah bukan atas nama yang bersangkutan. Ini jelas sangat merugikan saya,” lanjut korban.
Fakta ini semakin memperjelas dugaan praktik tidak beres yang dilakukan oleh terlapor. Saat dikonfirmasi, H. Anang mengungkapkan bahwa properti tersebut dijadikan jaminan utang oleh Ivan alias Agus Santoso.
“Tanah dan bangunan itu memang dijaminkan kepada saya karena ada utang,” ujar H. Anang.
Artinya, rumah yang telah “dibeli” korban ternyata tidak pernah benar-benar menjadi haknya.
Korban yang merasa dirugikan ratusan juta rupiah pun mencoba meminta pertanggungjawaban. Namun, jawaban yang diterima hanya janji kosong.
“Dia bilang tunggu rumahnya laku, nanti uang saya diganti. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” tambah korban.
Merasa dipermainkan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota pada Senin, 30 Maret 2026, dengan nomor laporan: LP/B/44/III/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa hukum korban, R. Ferinando, SH, menegaskan bahwa kasus ini merupakan dugaan tindak pidana yang jelas.
“Klien kami telah membayar lunas sejak 2022, namun hingga kini tidak mendapatkan haknya. Ini bukan sekadar wanprestasi, tapi sudah mengarah pada dugaan penipuan serius,” tegasnya,(31/03/2026)
Ia juga mendesak aparat kepolisian, khususnya jajaran Polda Jawa Timur dan Polres Probolinggo Kota, untuk segera bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara ini.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar hak klien kami bisa kembali dan kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi properti, terutama dengan pihak yang tidak memiliki rekam jejak jelas.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Akankah keadilan benar-benar ditegakkan, atau korban kembali harus menelan pil pahit? Waktu yang akan menjawab.
(Red)



Social Header