Breaking News

Tim Kuasa Hukum Ravly Gugat Penetapan Tersangka dan Penahanan dalam Kasus Kredit BPR Salatiga


SALATIGA — mgn id.  Upaya hukum praperadilan yang diajukan Ravly Adhitya Permata melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Salatiga membuka babak baru dalam polemik penanganan perkara Dugaan Kredit Fiktif di Kejaksaan Negeri Salatiga.

Permohonan ini tidak sekadar menggugat status tersangka dan penahanan, tetapi juga mempertanyakan fundamental proses hukum yang dinilai melenceng dari prinsip negara hukum. 

Tim kuasa hukum Ravly yang terdiri dari H. Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom.; Galih Candra Bayu A., S.H.; Nico Andi Wauran, S.H.; Sugiyanto, S.H.; dan Budiman Wisnu Darmojo, S.H. dari Sukowati Law Office (SLO Law Office) menegaskan bahwa perkara yang menjerat klien mereka adalah wanprestasi dalam hubungan perdata, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana disangkakan. 

Sengketa kredit yang berubah arah menjadi perkara pidana menyita perhatian publik. Perkara bermula dari fasilitas kredit Ravly di Perumda BPR Bank Salatiga, termasuk novasi kredit senilai Rp2,456 miliar dan kredit modal usaha Rp500 juta untuk pengembangan perumahan Permata Grob di Mojolaban, Sukoharjo. 

Menurut kuasa hukum, novasi kredit tersebut tidak pernah dinikmati klien mereka karena dana langsung didebet bank, karena sebagai bentuk pelunasan hutang sebelumnya dari alm. kakaknya. Sementara kredit modal usaha digunakan untuk pengurugan lahan, pemecahan sertifikat, dan perizinan proyek perumahan. 

Namun pandemi Covid-19 memukul sektor properti dan menyebabkan gagal bayar. Bank kemudian menawarkan skema Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), yang berujung penyelesaian kemudian terbit surat keterangan lunas dan akta jual beli aset jaminan kepada bank pada 30 Agustus 2023. 

“Kredit telah lunas melalui mekanisme AYDA. Dalam perspektif akuntansi pemerintahan, aset hanya berubah bentuk, bukan hilang. Tidak ada kerugian negara yang nyata,” tegas H. Amriza Khoirul Fachri usai sidang. Senin (9/3/2026).


Kuasa Hukum berpendapat bahwa perkara ini merupakan wanprestasi, bukan korupsi. Tim pembela menilai unsur pidana tidak terpenuhi karena hubungan hukum antara debitur dan bank adalah perdata. 

Galih Candra Bayu menegaskan bahwa, 

“Gagal bayar dalam perjanjian kredit adalah wanprestasi. Tanpa adanya mens rea dan actus reus, tidak ada dasar pidana. Klien kami justru menyelesaikan kewajiban melalui AYDA yang sah.” 

Pendapat ini diperkuat oleh Nico A Wauran, yang menyatakan, 

“Kriminalisasi sengketa perdata berbahaya bagi kepastian hukum. Jika setiap kredit macet dipidana, maka sistem perbankan nasional akan lumpuh.” 

Tim juga menilai adanya dugaan pelanggaran prosedur karena BAP yang tak pernah diberikan. Kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran KUHAP karena klien mereka tidak pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Sugiyanto menyebut, 

“KUHAP mewajibkan BAP diberikan maksimal satu hari setelah penandatanganan. Tanpa BAP, hak pembelaan klien kami dirampas. Ini pelanggaran serius terhadap due process of law.” 

Tim kuasa hukum menduga kondisi ini membuka potensi manipulasi redaksional keterangan tersangka. 

Bukti pun minim, penetapan tersangka dinilai prematur. Penetapan Ravly sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kredit fiktif dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti. 

Budiman Wisnu Darmojo menegaskan, 

“Penetapan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup adalah tindakan sewenang-wenang. Dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas.” Tim hukum juga menyoroti bahwa klien mereka bahkan tidak pernah diperiksa sebagai  tersangka sebelum penetapan tersangka dan ditahan. 

Kuasa hukum menekankan bahwa unsur kerugian negara sebagai inti delik korupsi tidak terpenuhi, karena Kredit telah dinyatakan lunas melalui AYDA,  Tidak ada outstanding liability, Aset berubah bentuk, bukan hilang dan Kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss) tidak ditemukan. 

“Hukum pidana menuntut kepastian, bukan asumsi kerugian,” tegas tim kuasa hukum dalam permohonan. Maka, penahanan tersebut dinilai cacat prosedur. Tim pembela juga menggugat legalitas penahanan Ravly. Mereka menilai perpanjangan penahanan dilakukan oleh penyidik, bukan penuntut umum sebagaimana diatur KUHAP. Hal ini dinilai sebagai cacat prosedural yang membuat penahanan tidak sah. 

Permohonan praperadilan ini meminta majelis hakim, Membatalkan status tersangka, Menyatakan penyidikan tidak sah, Membatalkan penahanan dan Memulihkan hak dan martabat Ravly.

Tim kuasa hukum menilai perkara ini bukan sekadar membela satu individu, melainkan menguji komitmen penegakan hukum terhadap prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan HAM. “Jika sengketa perdata dapat dipidana tanpa kerugian negara yang nyata, maka setiap warga negara berada dalam ancaman kriminalisasi,” pungkas tim kuasa hukum. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Salatiga kini menjadi sorotan, karena putusannya berpotensi menjadi preseden penting dalam batas antara wanprestasi perdata dan tindak pidana korupsi di sektor perbankan daerah.

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id