Breaking News

PMKRI Kupang Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi RS Pratama Wewiku Rp45 Miliar


Nagakeo - mgn.id. Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, kembali menuai sorotan publik. Proses hukum yang dinilai berjalan lamban membuat sejumlah kalangan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang diduga merugikan negara hingga hampir Rp45 miliar tersebut.

Menanggapi hal itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang melalui Presidium Gerakan Masyarakat (GERMAS), Yido Manao, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja penyidik yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan sejak kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Dalam pernyataannya pada 8 Maret 2026, Yido menilai bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku kini justru dipenuhi ketidakpastian.

Menurutnya, secara formal memang telah dilakukan sejumlah langkah seperti penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga pembekuan rekening beberapa pihak yang diduga terkait, termasuk kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka. Namun, langkah-langkah tersebut dinilai belum menyentuh inti persoalan.

“Publik masih menunggu siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas dugaan perampokan uang negara tersebut. Jangan sampai kasus ini sengaja dipelihara agar perlahan dilupakan,” tegas Yido.

Ia menilai dugaan korupsi pada proyek rumah sakit tersebut merupakan persoalan serius, karena menyangkut sektor kesehatan yang langsung berdampak pada kepentingan masyarakat luas.

Menurut Yido, rumah sakit bukan sekadar proyek infrastruktur biasa yang bisa dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi. 

Fasilitas kesehatan merupakan tempat masyarakat menggantungkan harapan hidupnya. Karena itu, ketika pembangunan rumah sakit diduga dikorupsi, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

“Korupsi di sektor kesehatan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan moral yang sangat serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem penegakan hukum, kejaksaan seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi. Lembaga penegak hukum diharapkan bersikap tegas, profesional, dan tidak gentar menghadapi siapa pun yang diduga merampok uang negara.

“Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi singa dalam memburu koruptor justru berubah menjadi tikus yang gemetar di hadapan para pemangsa uang negara. 

Ketika hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan runtuh dengan sendirinya,” kata Yido.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap masyarakat. Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara serius dan tuntas.

“Korupsi bukan hanya merugikan individu, tetapi juga masyarakat secara luas. Karena itu kasus ini harus diusut sampai tuntas secepatnya,” tegasnya.

Dalih Menunggu Ahli

Yido juga menyoroti alasan klasik yang kerap muncul dalam penanganan kasus korupsi, yakni menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli. 

Menurutnya, dalam kasus proyek pembangunan fisik seperti rumah sakit, indikasi kerugian negara sebenarnya sudah bisa dilihat secara nyata di lapangan.

Jika sebuah proyek bernilai puluhan miliar rupiah terbengkalai, tidak dapat dimanfaatkan, atau tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, maka kondisi tersebut sudah menjadi indikasi kuat adanya masalah dalam pengelolaan anggaran.

Ia mempertanyakan lamanya proses menghadirkan ahli untuk menghitung kerugian negara.

“Apakah mendatangkan seorang ahli benar-benar membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun? Ataukah alasan ‘menunggu ahli’ hanya dijadikan tameng untuk menunda-nunda proses hukum?” ujarnya.

Menurutnya, publik berhak mencurigai lambannya proses hukum apabila penanganan perkara terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan transparansi dan keberanian dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang menyangkut kepentingan publik.

Jika tidak, kata dia, hukum hanya akan menjadi panggung sandiwara yang mempertontonkan drama panjang tanpa keadilan bagi masyarakat.

Penulis : James Bisara

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id