SALATIGA - mgn.id. Jawaban Termohon yang dibacakan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Slt di Pengadilan Negeri Salatiga, pada Selasa (10/3/2026), menuai tanggapan dari Kuasa Hukum Ravly Aditya Permata.
Tim kuasa hukum Ravly menilai jawaban yang disampaikan Kejari Salatiga tidak menjawab pokok persoalan yang mereka ajukan dalam permohonan praperadilan.
Kuasa hukum Ravly, H. Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom, mengatakan bahwa jawaban Termohon justru keluar dari inti permohonan yang diajukan pihaknya.
Menurutnya, salah satu poin utama yang diajukan dalam praperadilan adalah mengenai mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang disebut telah menjadi bentuk penyelesaian atau pelunasan utang Ravly kepada Perumda BPR Bank Salatiga.
Namun, Amriza menilai aspek tersebut tidak disinggung dalam jawaban Termohon yang disampaikan di persidangan.
“Jawaban Termohon justru tidak membahas pokok perkara yang kami ajukan. Salah satu hal penting yang kami dalilkan adalah mengenai AYDA sebagai bentuk pelunasan utang, tetapi itu sama sekali tidak dijelaskan dalam jawaban mereka,” kata Amriza kepada wartawan usai sidang.
Menurut Amriza, keberadaan mekanisme AYDA menjadi hal krusial dalam perkara ini karena berkaitan langsung dengan persoalan kerugian negara yang dijadikan dasar penanganan perkara.
Karena itu, ia menilai jawaban Termohon seharusnya menjelaskan secara jelas mengenai aspek tersebut.
Selain itu, Amriza juga menyoroti adanya kekeliruan dalam bagian petitum atau tuntutan yang diajukan Termohon dalam dokumen jawaban praperadilan.
Menurutnya, kesalahan tersebut menunjukkan bahwa jawaban yang disampaikan belum secara tepat menanggapi dalil-dalil yang diajukan pihaknya dalam permohonan praperadilan.
“Bahkan dalam petitumnya juga terdapat kesalahan. Hal ini tentu menjadi catatan bagi kami karena seharusnya jawaban Termohon menjawab secara langsung dalil-dalil yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Ravly menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan bukan semata-mata untuk membantah substansi perkara, melainkan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Hal tersebut mencakup penetapan tersangka maupun tindakan penahanan terhadap Ravly yang dinilai perlu diuji legalitasnya di hadapan hakim praperadilan.
Sidang praperadilan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan di Pengadilan Negeri Salatiga.
(Agus M)

Social Header