UTETOTO, Metro Global News, – Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, meresmikan bangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Katolik Koekobho, Desa Utetoto, Kecamatan Nangaroro, pada Jumat, (06/03/2026).
Program ini merupakan bagian dari intervensi strategis Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan di daerah.
Anggaran Revitalisasi Satuan Pendidikan SDK Koekobho bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini menghabiskan biaya sebesar Rp1.156.450.792. dengan pekerjaan mencakup pembangunan Ruang UKS, Ruang Administrasi/Kantor, toilet dan sanitasi, serta rehabilitasi enam ruang kelas dan ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang.
Acara peresmian diawali dengan pengalungan dan penerimaan yang diiringi tarian adat oleh siswa-siswi SDK Koekobho. Selanjutnya, Bupati Nagekeo melakukan pengguntingan pita dan keginaan ke fasilitas ruang kelas dan fasilitas lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Simplisius Donatus menjelaskan pada tahun 2025 Kabupaten Nagekeo mendapat alokasi anggaran revitalisasi sebanyak 19 sekolah di semua jenjang mulai dari PAUD, SD hingga SMP.
"Dengan bantuan yang bernilai besar ini, kita bersyukur karena sudah menyelesaikan semuanya tepat waktu, sehingga kedepannya tidak menghambat usulan untuk sekolah lain" Ujarnya.
Bupati juga menyebut peningkatan sarana fisik tersebut merupakan instrumen vital dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. "Kehadiran gedung baru ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi para siswa dan tenaga pendidik di SDK Koekobho "Ujar Simplisius.
Lebih lanjut, beliau mengajak semua elemen untuk secara bersama-sama mengkawal pelaksanaan program revitalisasi agar berjalan sesuai aturan, transparan dan memberikan manfaat yang besar bagi dunia pendidikan dan berkelanjutan demi generasi muda Nagekeo yang akan datang.
Bupati Simplisius juga mengatakan program ini akan terus berlanjut untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo di tahun 2026 ini, akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat/ Kementrian untuk mendapatkan bantuan anggaran Revitalisasi Satuan Pendidikan bagi sekolah-sekolah yang belum mendapat sentuhan anggaran progam tersebut.
"Tahun 2026 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo telah mengajukan proposal dan telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk dapatkan alokasi dana untuk merevitalisasi kurang lebih 60 sarana prasarana pendidikan di Nagekeo, ujar Bupati Simplisius.
Senada dengan Pemerintah Daerah, Lembaga DPRD Kabupaten Nagekeo juga mengapresiasi dan mendukung penuh program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI atas implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 yang dilaksanakan di Kabupaten Nagekeo. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Elias Cima mewakili Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo. Menurutnya, revitalisasi sekolah ini bukan sekadar memperbaiki gedung, melainkan investasi jangka panjang untuk membentuk generasi muda Nagekeo yang cerdas dan berdaya saing.
"Kami di legislatif mendukung penuh upaya ini dan berharap fasilitas yang telah dibangun dapat dijaga serta dirawat dengan baik oleh pihak sekolah dan masyarakat," ungkap Elias Cima dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Nagekeo, Tarsisius Jogo, dalam laporannya menyampaikan bahwa SDK Koekobho merupakan salah satu dari 19 sekolah di Kabupaten Nagekeo yang mendapatkan program revitalisasi pada tahun 2025.
"Saat ini SDK Koekobho melayani 86 siswa dengan dukungan 6 guru ASN dan 6 guru swasta. Kami juga sedang mempersiapkan langkah redistribusi guru untuk memastikan pemerataan kualitas tenaga pengajar di seluruh wilayah," ujar Tarsisius.
Terkait pengamanan bangunan, menurut Tarsisius, Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas P&K telah menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAP) untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT). Hal ini dilakukan guna memastikan bangunan gedung yang baru direvitalisasi tetap kokoh dan tidak terganggu oleh kondisi geografis lahan. Ia juga mengingatkan pihak sekolah agar senantiasa berkoordinasi dengan camat sebagai kepala wilayah kecamatan dalam setiap pelaksanaan kegiatan sekolah.
(James)


Social Header