Breaking News

Warga Bulak Surabaya Geram Limbah RPH di Jl. Kyai Tambak Deres No12A Mengeluarkan Bau Menyengat : APH Harus tutup Usaha RPH tersebut !!!


SURABAYA — mgn.id. Masyarakat di sekitar Jl. Kyai Tambak Deres 12A, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak mengungkapkan kecemasan dan kekecewaan terhadap aktivitas sebuah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang dinilai tidak mengelola limbah dengan baik. Warga menyebut bau limbah yang sangat tajam terus mengganggu kenyamanan lingkungan dan diyakini berpotensi mencemari saluran selokan setempat yang mengalir ke lingkungan permukiman warga.

Menurut warga, limbah cair dan padat dari proses pemotongan hewan seringkali dialirkan langsung ke selokan tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya menjadi standar operasional RPH. Akibatnya, bau tak sedap dan dampak limbah lain kerap dirasakan warga hampir setiap hari sejak beberapa bulan terakhir.

“Kami tidak bisa tidur dengan nyenyak karena baunya sangat menyengat, terutama saat pagi dan sore. Air selokan juga berubah warna dan berbau busuk,” ujar salah satu perwakilan warga kepada tim wartawan.

Warga Mendesak APH Turun Tangan

Keluhan ini mendorong warga untuk mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta aparat kepolisian, untuk segera melakukan pemeriksaan dan bertindak tegas terhadap RPH tersebut.

Warga menegaskan bahwa penutupan sementara hingga permanen layak dipertimbangkan jika pembuktian pelanggaran limbah ini benar terjadi. “Kalau perlu, usahanya ditutup sampai mereka memiliki IPAL yang sesuai standar karena sudah merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas warga lainnya.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 02 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan Rumah Pemotongan Hewan, setiap RPH wajib memiliki sistem pengolahan limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang ke lingkungan tidak melebihi baku mutu yang ditetapkan dan dilarang membuang limbah langsung ke lingkungan tanpa pengolahan terlebih dahulu. 

Selain aturan khusus limbah RPH, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mengatur secara umum bahwa setiap kegiatan yang menimbulkan pencemaran lingkungan, termasuk dumping limbah tanpa izin, adalah perbuatan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Dalam ketentuan UUPPLH, pelanggaran terhadap baku mutu air limbah dan pencemaran lingkungan dapat berujung 

Sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin lingkungan. 

Sanksi pidana, termasuk pidana penjara dan denda, jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan yang signifikan atau pelanggaran izin pengelolaan limbah. 

Contoh ancaman pidana bagi pelaku yang secara sengaja membuang atau dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga beberapa tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran. 

Instansi Terkait Diminta Terbuka

Pakar lingkungan yang dihubungi menyatakan, RPH sebagai fasilitas pemotongan hewan yang melayani masyarakat luas seharusnya sudah dilengkapi IPAL dan izin lingkungan yang sah, serta rutin diawasi oleh pemerintah kota setempat.

“Jika terbukti limbah dialirkan ke selokan tanpa pengolahan, itu jelas melanggar aturan dan harus ada tindakan pengawasan serta penegakan hukum,” kata seorang pakar hukum lingkungan yang menolak disebutkan namanya.

Sementara itu, warga berharap hasil pengawasan dan langkah tindakan dari pemerintah serta APH diumumkan secara terbuka, agar tidak menimbulkan spekulasi di publik dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

(Red)

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id