Breaking News

Rumah Potong Ayam di Kelurahan Bulak Dikeluhkan Warga, Kelurahan Bersama Aparat Turun Langsung ke Lokasi.


Surabaya – mgn.id. Pemerintah Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan usaha rumah potong ayam yang menimbulkan bau tidak sedap dan diduga belum memenuhi standar pengelolaan limbah lingkungan. Kegiatan peninjauan lapangan tersebut dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026, berlokasi di Jl. Raya Kyai Tambak Deres No.12, RT 08 RW 07, Kelurahan Bulak.

Laporan warga yang masuk menyebutkan bahwa aktivitas pemotongan ayam di lokasi tersebut kerap menimbulkan aroma menyengat yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. Menyikapi aduan tersebut, pihak Kelurahan Bulak bergerak cepat dengan melakukan pengecekan langsung ke tempat usaha.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Bangtib) Kelurahan Bulak turun ke lokasi didampingi oleh Ketua RT 08, Ketua RW 07, serta staf Bangtib Kelurahan Bulak. Turut hadir pula pemilik usaha rumah potong ayam untuk dimintai keterangan secara langsung.

Dari hasil pemantauan di lapangan, diketahui bahwa usaha rumah potong ayam tersebut dimiliki oleh seorang warga bernama Muzemil, yang beralamat di Pacar Keling 6/PS Blok C No.118, RT 001 RW 009. Saat dilakukan pengecekan, pihak kelurahan menemukan bahwa izin pengelolaan limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masih dalam proses pengurusan.

Selain itu, petugas juga mendapati bahwa sistem pembuangan limbah yang digunakan saat ini belum sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencemari lingkungan serta menimbulkan dampak negatif bagi warga di sekitar lokasi usaha.

Sebagai tindak lanjut, pihak Kelurahan Bulak memberikan penekanan dan teguran tegas kepada pemilik usaha agar segera menyelesaikan proses perizinan IPAL serta membangun sistem pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan DLH. Selama proses perizinan berlangsung, pemilik usaha diminta untuk memperhatikan kebersihan, mengurangi dampak bau, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat meresahkan warga.

Pihak kelurahan juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan lanjutan apabila pemilik usaha tidak mematuhi arahan dan ketentuan yang telah disampaikan.

Kegiatan peninjauan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kelurahan Bulak dalam menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan lingkungan, sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha di wilayahnya berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Pihak kelurahan harus segera menutup kegiatan beroperasi RPH tersebut, sebelum RPH tersebut mengantongi ijin serta membangun sistem pengelolaan limbah sesuai dengan SOP.karena hal ini sangat penting,mengingat RPH tersebut berada di permukiman warga,dimana warga sekitar terdampak langsung akibat bau yang menyengat,serta mengganggu kebersihan dan kesehatan.

(Red)

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id