MetroGlobalNews — mgn.id. Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo resmi menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan perampasan hak atas tanah dan rumah milik Melkiades Mere alias Melki Mere. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial JLK, warga Desa Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, dan dinilai kuat mengandung unsur tindak pidana.
Pengaduan disampaikan langsung oleh Melki Mere pada Selasa, 20 Januari 2026, di Markas Polres Nagekeo. Ia didampingi Wilibrodus Wu No, pihak pemberi hibah tanah. Kepada penyidik, pelapor menyerahkan dokumen hibah, bukti penguasaan fisik tanah, serta bukti kepemilikan bangunan yang hingga kini masih dikuasai pihak terlapor.
Usai penyerahan pengaduan tertulis, Melki Mere dan Wilibrodus Wu No memaparkan kronologis lengkap perkara dalam pertemuan bersama Wakapolres Nagekeo, Kompol Made Mudana, dan Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono, di ruang rapat Polres.
Wakapolres Nagekeo menegaskan bahwa kepolisian akan mengkaji secara menyeluruh materi pengaduan beserta alat bukti untuk menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana dan layak ditingkatkan ke tahap Laporan Polisi (LP).
Pendudukan Paksa Sejak 29 Desember 2025
Dalam surat pengaduan kepada Kapolres Nagekeo disebutkan, dugaan perampasan hak bermula pada 29 Desember 2025.
Saat itu, JLK bersama sejumlah anggota keluarganya diduga menduduki dan menguasai secara paksa rumah milik Melki Mere yang berdiri di atas tanah hibah dari Wilibrodus Wu No.
Sejak kejadian tersebut, rumah, tanah, serta seluruh isinya berada di bawah penguasaan terlapor. Pelapor dan keluarganya kehilangan akses terhadap aset milik sendiri serta mengalami tekanan psikologis dan rasa tidak aman.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui Ketua RT 036 Kelurahan Danga hingga mediasi resmi di tingkat kelurahan tidak membuahkan hasil. Pihak terlapor menolak meninggalkan lokasi dan tetap mengklaim kepemilikan tanpa didukung dokumen administratif yang sah.
Massa Didatangkan, Kamtibmas Terancam
Situasi keamanan dilaporkan semakin memanas pada malam 30 Desember 2025 ketika aparat kelurahan bersama kepolisian mendatangi lokasi untuk memberikan imbauan kamtibmas. Namun situasi tidak kunjung kondusif.
Bahkan, pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, JLK diduga mendatangkan sekitar 30 orang tambahan menggunakan dua unit kendaraan roda empat. Kehadiran massa berpakaian serba hitam dan sebagian mengenakan masker tersebut dinilai menimbulkan ketakutan warga serta berpotensi memicu konflik horizontal di Kelurahan Danga.
Dugaan Penyanderaan Keluarga Pelapor
Peristiwa paling serius terjadi pada 1 Januari 2026. JLK dan keluarganya diduga melakukan penyanderaan terhadap lima anggota keluarga Melki Mere yang hendak memberi makan ternak babi. Aksi tersebut diduga dilakukan untuk memaksa pelapor menemui pihak terlapor.
Insiden ini baru berakhir setelah aparat kepolisian dari Pos Rajawali turun ke lokasi dan membebaskan kelima korban.
Desakan Penegakan Hukum Tegas
Wilibrodus Wu No menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, pembiaran terhadap penguasaan aset secara sepihak bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk penegakan hukum serta membuka ruang konflik sosial yang lebih luas.
Ia berharap Polres Nagekeo bertindak cepat, objektif, dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Nagekeo.

Social Header