JAKARTA — mgn.id. Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak ramai pada Senin, 8 Desember 2025, ketika sidang perdana perkara wanprestasi Nomor 1308/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL digelar di Ruang 05. Gugatan diajukan oleh Trijono Soegandhi terhadap PT Jagonya Ayam Indonesia dan Ricardo Gelael.
Dalam persidangan, majelis hakim memberi waktu satu minggu kepada kedua belah pihak untuk melengkapi legal standing, setelah menemukan sejumlah dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat administratif.
Media Tanya—Tergugat Diam Seribu Bahasa
Usai sidang, ketegangan makin terasa ketika satu-satunya wartawan yang melakukan peliputan mencoba meminta konfirmasi kepada pihak tergugat. Namun upaya itu langsung mental.
Pihak tergugat memilih bungkam dan menghindari pertanyaan, tanpa memberikan pernyataan sedikit pun. Mereka langsung bergegas meninggalkan area sidang menuju luar gedung PN Jaksel.
Beberapa pengunjung pengadilan terlihat memperhatikan suasana yang sempat tegang tersebut.
Kasus Berebut Hak & Perjanjian Bisnis
Perkara ini berawal dari dugaan wanprestasi atas perjanjian bisnis yang melibatkan kewajiban finansial dan komitmen kerja sama dalam sebuah hubungan kontraktual. Data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mencatat gugatan didaftarkan 25 November 2025 dan kini berstatus Persidangan.
Sidang Lanjut Setelah Dokumen Lengkap
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan setelah batas waktu satu minggu berakhir. Apabila seluruh legal standing dipenuhi, persidangan akan masuk ke agenda pemeriksaan lebih mendalam terkait pokok perkara.
JurnalisMGN Suwidodo



Social Header