SRAGEN — metroglobalnews.id. Proses pemecahan dan balik nama sertifikat tanah milik Ibu Jumi, warga Dukuh Bendosari RT 08, Desa Donoyudan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, dikeluhkan karena tak kunjung selesai meski telah diajukan sejak 2021 lalu.
Ibu Jumi mengurus pemecahan dua bidang tanah miliknya untuk dibagikan kepada lima putra-putrinya: Tuminem, Wagiman, Sulami, Miyatun, dan Endang Sulistiowati. Dua bidang tanah itu masing-masing akan dipecah menjadi tiga bagian dan dua bagian, sehingga total menjadi lima sertifikat baru.
Namun, hingga tahun 2025, proses tersebut belum ada hasil. Bahkan, keluarga menyebut pengurusan ini sudah berjalan hampir Lima tahun tanpa kejelasan.
Dimintai SPPT, Tapi Tak Ada Kelanjutan
Bahkan Keluarga Ibu Jumi Pernah Menyakan ke Kadus 2 Desa Donoyudan Memang waktu itu pernah dimintai bantuan oleh Kepala Desa Poniman, S.H., untuk mengambil SPPT dari Ibu Jumi sebagai syarat administrasi. Tetapi hingga kini, berkas yang diminta maupun pemecahan sertifikat tanah tersbut sampai saat belum jadi .entah kendalanya apa kok belum jadi
Bahkan Keluarga ibu Jumi sudah membayar Uang sejumlah 25 juta Kepada Kepala desa PONIMAN SH.
“Sudah sejak 2021 kami menunggu. Sampai 2025 tetap tidak jadi. Kami tidak tahu kendalanya apa,” ungkap keluarga.
Warga Minta Kejelasan
Lambatnya proses ini membuat keluarga Ibu Jumi mempertanyakan transparansi dan keseriusan pihak terkait dalam mengurus administrasi pertanahan. Mereka berharap ada kejelasan dan percepatan, agar pembagian hak tanah kepada anak-anaknya bisa segera memiliki legalitas yang sah.
Warga Bendosari menilai, persoalan seperti ini seharusnya bisa ditangani dengan cepat apabila prosedur dan kelengkapan berkas sudah terpenuhi.
Keluarga berharap pemerintah Desa Atau Kepala desa Donoyudan segera memberi kepastian dan menyelesaikan proses yang sudah berlarut-larut Warga menegaskan, hak atas tanah adalah kebutuhan dasar yang harus dilayani dengan cepat dan transparan, bukan dibiarkan menggantung tanpa Kepastian yang Jelas.
(Red)

Social Header