Breaking News

Sidang Perdana Gugatan Perdata 1308/Pdt.G/2025 Digelar di PN Jakarta Selatan


JAKARTA — mgn.id. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara perdata Nomor 1308/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Senin (8/12/2025). Perkara ini diajukan oleh PT Jagonya Ayam Indonesia bersama para pihak penggugat lainnya terhadap Notaris Sugiarto, S.H., M.Kn., M.H.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 05 itu merupakan agenda pertama dan masih berfokus pada pemeriksaan administratif, termasuk memastikan identitas para pihak serta kehadiran kuasa hukum. Belum ada pembahasan mengenai pokok sengketa.

Seusai persidangan, media berupaya meminta konfirmasi kepada pihak tergugat. Namun, permintaan wawancara tersebut tidak mendapat tanggapan. Satu-satunya wartawan yang sempat melakukan upaya konfirmasi langsung adalah Trijono Soegandhi, tetapi pihak tergugat tetap belum memberikan pernyataan.

Hingga kini belum diketahui secara rinci substansi gugatan yang diajukan para penggugat. Informasi mengenai duduk perkara diperkirakan akan mulai terungkap pada agenda sidang selanjutnya, baik melalui tahapan mediasi maupun penyampaian jawaban tergugat.

Majelis hakim dijadwalkan menetapkan jadwal lanjutan setelah pemeriksaan administrasi selesai. Pengadilan belum memberikan keterangan tambahan kepada publik terkait perkembangan perkara tersebut.

(Red)

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id