Breaking News

Saham Tak Beres, Gugatan Rp99 Miliar Menggelinding di PN Jaksel



Jakarta Selatan — mgn.id. Gugatan wanprestasi senilai Rp99 miliar menggelinding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 1308/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Pokok sengketa perkara ini adalah tidak dipenuhinya kewajiban penyerahan 5 persen saham perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 27 Juni 2022.

Perkara ini diajukan oleh Trijono Soegandhi selaku Penggugat terhadap PT Jagonya Ayam Indonesia dan Ricardo Gelael sebagai Para Tergugat, dengan Notaris Sugiarto, S.H., M.Kn., M.H. sebagai Turut Tergugat. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Ragunan, Senin (15/12/2025).


Dalam sidang kedua, kedua belah pihak telah melengkapi seluruh dokumen legal standing. Setelah dilakukan pemeriksaan, Majelis Hakim menyatakan legal standing para pihak lengkap dan diterima, sehingga perkara resmi masuk ke tahap pemeriksaan pokok sengketa.

Majelis Hakim juga menegaskan secara tegas bahwa segala biaya di luar mekanisme persidangan bukan menjadi kewenangan pengadilan. Pengadilan, ditegaskan Majelis, tidak memiliki sangkut paut dengan biaya apa pun di luar proses hukum di ruang sidang. Menutup persidangan, Majelis Hakim mengucapkan terima kasih atas kelengkapan berkas yang telah diterima.



Inti Sengketa Kontrak

Penggugat menilai PPJB tertanggal 27 Juni 2022 merupakan kontrak hukum yang sah dan mengikat, namun kewajiban utama penyerahan 5 persen saham perusahaan tidak dilaksanakan, sehingga dinilai sebagai wanprestasi atau ingkar janji.

Atas dugaan wanprestasi tersebut, Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp99 miliar, bunga 6 persen per tahun, serta mengajukan permohonan sita jaminan atas aset Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 20/2010/Kebonrejo seluas 8.575.200 meter persegi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, guna menjamin pelaksanaan putusan pengadilan.


Harapan Sidang Terbuka untuk Umum

Dalam wawancara dengan media, kuasa hukum Penggugat menyampaikan harapan agar persidangan perkara ini digelar terbuka untuk umum.
“Kami berharap sidang ini dibuka untuk umum agar proses hukum dapat disaksikan secara transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di luar ruang sidang,” ujarnya.

Ia menegaskan, keterbukaan sidang sejalan dengan asas peradilan yang adil dan transparan, serta sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa pada prinsipnya persidangan terbuka untuk umum.


Dengan legal standing dinyatakan lengkap, persidangan selanjutnya akan menguji keabsahan kontrak, kewajiban penyerahan saham, serta pembuktian unsur wanprestasi, yang akan menentukan nasib gugatan Rp99 miliar tersebut.
© Copyright 2022 - metroglobalnews.id