Breaking News

PN Jaksel Beri Waktu Seminggu bagi Para Pihak Lengkapi Legal Standing dalam Kasus Wanprestasi


Jakarta — mgn.id. Senin, 8 Desember 2025. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jl. Ampera Raya menggelar sidang lanjutan perkara wanprestasi antara kedua belah pihak yang bersengketa dalam urusan perdata. Sidang hari ini belum memasuki pokok perkara karena majelis hakim menilai dokumen legal standing dari masing-masing pihak masih perlu dilengkapi.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada penggugat maupun tergugat untuk menyempurnakan kedudukan hukumnya sebelum melanjutkan agenda pemeriksaan.

Sidang Ditunda untuk Penyempurnaan Dokumen

Dalam persidangan, hakim ketua menyampaikan bahwa kelengkapan legal standing merupakan syarat fundamental untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai hukum acara.

> “Majelis memberikan waktu satu minggu kepada kedua pihak untuk melengkapi legal standing. Sidang akan dibuka kembali setelah seluruh dokumen diterima,” ujar hakim ketua.

Keputusan tersebut ditetapkan demi menjaga ketertiban proses perdata dan menghindari adanya keberatan administratif pada tahap selanjutnya.

Satu Wartawan Mencoba Konfirmasi Pihak Tergugat, Namun Ditolak

Selepas sidang, seorang wartawan yang hadir mencoba meminta keterangan langsung kepada pihak tergugat di area luar ruang persidangan. Upaya konfirmasi dilakukan secara santun, namun pihak tergugat tetap memilih tidak memberikan pernyataan.

> “Maaf, kami belum bisa memberikan komentar,” jawab salah satu perwakilan tergugat singkat sebelum meninggalkan area PN Jaksel.

Tidak ada keterangan tambahan yang dapat diperoleh dari pihak tergugat pada hari itu.

Persidangan Akan Dilanjutkan Minggu Depan

Dengan diberikannya tenggat satu minggu, persidangan lanjutan dijadwalkan digelar kembali pekan depan di PN Jakarta Selatan. Perkara ini menjadi sorotan karena nilai gugatan dan kepentingan bisnis di baliknya, meskipun substansi gugatan belum dibuka secara rinci oleh majelis hakim.

Publik kini menunggu apakah kedua belah pihak dapat memenuhi seluruh persyaratan administratif sehingga pemeriksaan dapat berlanjut ke tahap pembuktian.


JurnalisMGN Suwidodo

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id