Ende — mgn.id. Pernyataan terbuka Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Demokrat, Mahmud Djega alias Bento, dinilai sebagai bentuk klarifikasi resmi sekaligus pertanggungjawaban moral atas insiden yang terjadi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ende.
Dalam pernyataannya, Mahmud Djega menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun untuk merendahkan atau menghina lambang negara Garuda Pancasila. Ia menyebut tindakan tersebut terjadi secara spontan dalam situasi emosional, tanpa perencanaan dan tanpa maksud tertentu.
Sejumlah kalangan menilai permohonan maaf tersebut mencerminkan itikad baik serta sikap ksatria dalam menyikapi polemik yang berkembang di ruang publik. Klarifikasi itu sekaligus membantah anggapan bahwa insiden tersebut dilakukan secara sengaja atau bertujuan menodai simbol negara.
Secara hukum, unsur kesengajaan atau mens rea menjadi faktor utama dalam menilai dugaan penghinaan terhadap lambang negara. Dalam konteks insiden ini, pengakuan bahwa peristiwa terjadi tanpa niat dan tanpa tujuan menghina dinilai melemahkan dugaan adanya pelanggaran berat terhadap simbol negara.
Pengamat menilai dinamika rapat paripurna yang berlangsung tegang turut memengaruhi terjadinya insiden tersebut. Ketegangan politik dan emosi yang tinggi dalam forum resmi DPRD kerap menjadi faktor pemicu tindakan spontan, meski tetap tidak dibenarkan secara etik.
Dengan adanya permohonan maaf terbuka, pendekatan penyelesaian etik dan pembinaan kelembagaan dinilai lebih tepat dibandingkan langkah penghukuman yang berlebihan. DPRD Kabupaten Ende diharapkan mampu merespons peristiwa ini secara arif dan proporsional, dengan tetap menjaga martabat lembaga serta prinsip keadilan.
Insiden ini pun diharapkan menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pihak untuk memperkuat etika berpolitik, menjaga kedewasaan dalam berdemokrasi, serta meningkatkan penghormatan terhadap simbol-simbol negara dalam setiap forum resmi pemerintahan.
(Red)

Social Header