Breaking News

Penggalangan Komitmen Bersama Akreditasi RSUD Kelas D Pratama Raja


Nagakeo - mgn.id. Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo menyatakan Komitmen mendukung Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Raja, Demi Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien, bertempat di Aula VIP  Lantai 2. Kantor Bupati Nagekeo pada Selasa, 09 November 2025.

Acara penandatanganan komitmen bersama itu, dihadiri Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Gratianus Muga Sada, Kadis Kesehatan, Drg. Reni Wahyuningsih, Direktur RSUD Kelas D Pratama Raja dr. Maria Carista A.Merici Wea. Kepala BPJS Kabupaten Nagekeo, Para Kepala UPTD  Puskesmas se Kab.Nagekeo, Camat Boawae serta para nakes dan undangan lainnya.

Akreditasi Rumah Sakit, sesuai Permenkes Nomor 12 Tahun 2020, adalah pengakuan resmi dari lembaga independen yang ditetapkan Menteri Kesehatan dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan, melindungi keselamatan pasien, memperkuat tata kelola klinis dan kelembagaan, serta mendukung program pemerintah dibidang kesehatan. 

Wakil Bupati Nagekeo, pada kesempatan tersebut mengatakan  RSUD Pratama Raja perlu mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi penilaian akreditasi pada bulan Februari 2026 mendatang.

"Saya tekankan bahwa seluruh jajaran rumah sakit, mulai dari pimpinan, pejabat struktural, hingga seluruh pegawai, untuk bersatu padu membangun komitmen internal yang kuat" kata Wabup Gonzalo.

Selain itu, juga diperlukan adanya dukungan eksternal dari Pemerintah Daerah, DPRD, Perangkat Daerah, BPJS, lintas sektor, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Menurut Wabup Gonzalo, komitmen  tersebut menjadi fondasi utama agar setiap unsur di lingkungan kerja RSUD Pratama Raja memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan mutu pelayanan untuk mendukung akreditasi.

Lanjut dikatakan, penandatanganan komitmen bersama yang dilaksanakan itu bukan sekadar seremonial, melainkan simbol keseriusan kita dalam mendukung RSUD Pratama Raja menuju akreditasi yang berkualitas. Lebih dari itu, akreditasi harus dipandang bukan hanya sebagai kewajiban regulasi, tetapi sebagai momentum perbaikan berkelanjutan. 

"Dengan komitmen bersama dan kerja keras yang konsisten, saya yakin RSUD Pratama Raja akan mampu meraih akreditasi sekaligus menjadi teladan pelayanan kesehatan yang membanggakan," ujarnya.

Wabup berharap kegiatan penggalangan komitmen  yang dilakukan, menjadi tonggak awal yang kuat menuju keberhasilan Akreditasi RSUD Pratama Raja tahun 2026. Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan harus dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Ingatlah, keberhasilan besar selalu dimulai dari komitmen kecil yang dijalankan dengan konsistensi.

"Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai wujud kebersamaan, sinergi, dan tekad untuk menghadirkan rumah sakit yang bermutu, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien," pinta Wabup Gonzalo.

Sementara itu, Direktur RSUD Kelas D Pratama Raja, dr. Maria Carista A. Merici Wea mengungkapkan RSUD Kelas D Pratama Raja dengan mottonya Melayani dengan RAJA ( Ramah, Akuntabel, Jujur dan Amanah) diharapkan dapat   Menjadi Rumah Sakit yang Berkualitas dan Mengedepankan Pelayanan Kesehatan yang Optimal sebagaimana tertuang dalam Visi RSUD Pratama Raja.

Ia menjelaskan bahwa mendasari regulasi RSUD Kelas D Pratama Raja wajib terakreditasi paling lambat setelah beroperasi 2 tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali.  Dengan demikian, RSUD Kelas D Pratama Raja paling lambat Bulan Februari 2026 sudah wajib melakukan penilaian akreditasi.

Komitmen bersama ini adalah langkah awal strategis untuk menyamakan visi, menguatkan semangat, serta memastikan semua elemen rumah sakit bergerak sinergis menuju akreditasi yang sukses. 

Lebih lanjut, disebutkan dr.Angel bahwa syarat minimal permohonan survei akreditasi adalah, _Pertama_ memiliki perizinan usaha yang masih berlaku, _Kedua_ Direktur Rumah Sakit harus tenaga medis/ non medis, _Ketiga_Memiliki izin pengelolaan limbah cair, _Keempat_ Memiliki kerjasama dengan pihak ketiga sebagai pengelolaan limbah B3, _Kelima_ Minimal seluruh tenaga medis memiliki STR dan SIP yang masih berlaku, _Keenam_  Rumah Sakit bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien, _Ketujuh_  Memenuhi aspek minimal 60%. 

Direktur RSUD juga menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi antara lain, berkaitan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). "Limbah dari setiap ruangan belum bisa masuk di IPAL  karena penampungan awal masih gabung dengan septic tank dimana luas septic tank terlalu besar sehingga limbah tidak bisa masuk ke IPAL ," ujarnya.

Selain itu, juga disebutkan perlu adanya terasering bangunan dan dinding penahan tanah, dimana Rumah Sakit berada tepat di bawah bukit yang jarak antara tebing dan bangunan sangat dekat apabila tidak adanya dinding tanah maka curah hujan yang panjang dapat menyebabkan longsor dan dapat merusak gedung Rumah Sakit Pratama Raja.

"Selain itu, kami juga masih  membutuhkan penerangan di jalan akses menuju rumah sakit," pintanya.

Berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi RSUD Pratama Raja, Wabup Gonzalo mengatakan akan menindaklanjuti  hal tersebut dan berharap adanya kerja sama semua pihak guna mendukung  proses akreditasi. 

"Kita tetap berproses dengan baik, ada yang harus diperhatikan berkaitan dengan IPAL ini. Juga butuh kerja samanya khusus limbah B3 ini, luangkan waktu untuk kita bahas terbatas," pungkas Wabup Gonzalo Gratianus.

(Red)

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id