Mahasiswa Progam Studi IImu Hukum, Fakultas Hukum, IImu Sosial dan IImu Politik UniversitasTerbuka
ABSTRAK
Belakangan ini kita sering mendengar dan melihat banyaknya tindak penipuan baru, yaitumelalui media elektronik dan jaringan internet. Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat, selain berdampak positifjuga berdampak negatif, karena semakin luas juga kejahatan baru di dunia maya melalui media elektronik yang sangat meresahkan masyarakat. Diantaranya adalah pencemaran nama baik, judi online, terorisme, pornografi, penipuan dengan berbagai modus seperti dengan modus cinta yang akan penulis fokuskandalam tulisan ini.Penulisan ini menggunakan penelitian hukum dengan menggunakan merode yurisdis normatif dan pengelolaan data dengan menggunakan data hasil wawanara. Penipuan dengan modus cinta atau love scams melalui media sosial dan internet di Indonesia belum diatur secara khusus , tetapi penegakan hukumnya dapat kitalakukan berdasarkan pada ketentuan KUHP dan UU ITE, yaitu Pasal 378 KUHP yang lamaatau Pasal 492 UU I/2023 yang mulai berlaku pada tahun 2026, dan Pasal 28 ayat () UU ITE yang mengatur tentang berita bohong. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Undang-undang ITE terhadap tindak pidana penipuan dengan modus cinta atau love Scam,
Kata kunci; Hukum Pidana, penipuan dalam UUITE, love scams.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Dunia tidak selebar daun kelor, begitulah pepatah menyatakan, tepat sekali untuk menggambarkan dunia saat ini, kecil dalam genggaman tangan. Kita bisa mengetahui berita, informasi dari belahan dunia lain , berkomunikasi dengan orang meski terpisah jarak, ruang dan waktu, berinteraksi bahkan bertransaksi dari manapun kita berada. Perkembangan teknologi dan informasi yang luas tanpa batas ini menimbulkan fenomena kejahatan baru dikalangan masyarakat, yaitu kejahatan penipuan melalui internet atau cyber crime. Cyber crime yaitu tindakan illegal dengan perantara komputer yang dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global.
Dengan internet, pengguna diberi kesempatan untuk berselancar menelusuri cyberspace. Cyberspace merupakan media elektronik yang berbasis jaringan komputer (computer mediated communication) dan digunakan untuk kebutuhan berkomunikasi baik secara langsung ataupun daring1'.
Semakin banyak media sosial yang diakses masayarakat, semakin tinggi juga ancaman kejahatan yang akan muncul dan beragam. Penyelidikan cyber crime tentunya berbeda dengan penyelidikan konvensional, tantangan terberat dalam penyelidikan cyber crime antara lain, Penipuan yang marak terjadi di kalangan masyarakat melalui media sosial yaitu penipuan berkedok cinta ( Love scamming).
Media sosial merupakan situs web dan aplikasi yang memungkinkan penggunanyauntuk membuat dan berbagi konten atau untuk berpartisipasi dalam jejaring sosial. Biasanya media sosial merujuk pada penggunaan perangkat elektronik untuk membuat, berbagi, bertukar informasi, gambar, komunitas video dan jaringan sosial2 Love scams yaitu penipuan oleh seorang atau sekelompok orang (sindikat) dengan menggunakan modus cinta melalui dunia maya atau dunia nyata yang bertujuan untuk menipu uang korban dengan cara yang licik, dengan bujuk rayu, manipulasi, ancaman.
Scammer yaitu orang yang melakukan upaya penipuan, biasanya dilakukan oleh sekelompok, individu atau perusahaan yang dilakukan melalui internet. Biasanya aksi
__________________________________
2 Sallavaci. Oriola. Crime and Social Media: Legal Responses to Offensive Online Communications and Abuse (New YorkSpringer, 2018). 3
penipuan scammer ini berkedok penjualan suatu produk, penawaran hadiah, penipuan pinjaman, penawaran kerjasama yang menjanjikan keuntuiiggn dan lain lain, sehingga calon korban percaya pada pelaku scammer dengán memberikan sejumlah uang dan informasi data pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pelaku scammer.
Modus penipuan dalam love scams, biasanya diawal dengan perkenalan dari pelakuyang sering memalsukan identitas dirinya, memasang profil orang lain yang lebih ganteng,keren, atau yang berprofesi sebagai Polisi, TNI, atau profesi lain yang menjanjikan, atau pelaku menggunakan profil pelaku sendiri tetapi dengan identitas palsu, seperti memalsukan nama, alamat, pekerjaan, status dan lain sebagainya.
Penulis melakukan wawancara dengan beberapa PMI yang sedang bekerja di HongKong, yang pernah menjadi korban dari penipuan dengan modus cinta, dengan terduga pelaku berada di Indonesia. Para korban adalah wanita dengan status janda, usia 35 sampai 40 tahun.
Berikut hasil yang berhasil penulis rangkum dari hasil wawancara terhadap para korban yang berada di Hong Kong sebagai PMI ( Pekerja Migran Indonesia);
1. Dengan cara mengiming-imingi sebuah hubungan yaitu ikatan cinta atau berpacaran. Kebanyakan korban dari pelaku scammer ini adalah emak-emak dengan status seperti janda atau sedang mengalami permasalahan dalam rumah tangga, selain itu juga terdapat korban beberapa perempuan yang sedang mengalami putus cinta ataupun sedang mencari pasangan.
2. Mengajak ke hubungan yang lebih serius yaitu pernikahan, dalam tahap ini, pelaku berhasil merayu korban untuk melakukan phone sex, meminta kiriman foto telanjang.
3. Pelaku mulai melancarkan aksinya yaitu, membujuk korban untuk mengirimi uang dengan alasan membeli tanah, rumah atau properti lain dengan cara patungan dan atas nama berdua, Pelaku, membuat Akta Jual Beli palsu atau bahkan sertifikat palsu dengan cara mengedit dari sertifikat asli.
4. Sampai di ahap ini, pelaku akan makin sering meminta korban mengirinmkan uang dengan berbagai alasan bahkan jika korban menolak, pelaku akan mengancam menyebarkan photo telanjangnya.
Hal ini sesuai dengan hasil penelitian yang dilakakan oleh Whitty (2013) dengan judul " Anatomy of the Online Dating Romance Scam " yang menyimpulkan bahwa ada lima tahap yang berbeda dari kejahatan ini. Pada tahap pertama kriminal menciptakan profil yang menarik untuk menarik korban, di tahap kedua kriminal calon pengantin pria, meminta korban untuk mengirim uang, di tahap ketiga kriminal mulai menagih dana dari korban dan di tahap keempat, beberapa korban mengalami pelecehan seksual melalui cybersex , dan akhirnya tahap 5 adalah terjadilah penipuan tersebut dan pelaku menghilang'.
Dilansir dari laman ppatk.go.id pada 6 Agustus 2021, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mendeteksi transaksi mencapai kerugian miliyaran rupiah dari kasus love scamming di tahun 2020-2021 dengan korban sebagian besar wanita yang sedang berada di luar negeri4
Sebagai contoh yang diberitakan detiknews,pada Selasa, 9 Mei 2023, pukul 15;22 WIB Ditsiber Polda Jawa Timur menangkap pelaku penipuan dengan modus romance scam yang korbannya adalah para Pekerja Migran Indonesia (PMI ) di Hong Kong. Pelaku juga meniduri para korban dan melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebar video korban saat berhubungan yang sudah diambil secara diam-diam oleh pelaku . Kasus ini dilaporkan kepada KJRI Hong Kong kemudian ditindak lanjuti oleh Divisi Hubinter Polri dengan menggandeng Ditsiber Polda Jawa Timur. Kemungkinan melakukan penangkapan pelaku dalam kasus ini
lebih mudah, mengingat pelaku yang berdomisili di Indonesia pernah berkunjung dan bertemu langsung dengan para korban di Hong Kong. Kemudian bagaimana dengan kasus-kasus lain yang pelakunya mencatut identitas orang lain dengan membuat akun palsu dalam menjerat para korban?
Seperti contoh lain, yaitu salah satu korban yang penulis berhasil temui dan melakukan wawancara, berinisial WK (45 tahun) PMI di Hong Kong, berasal dari Blitar, Jawa Timur, staus janda, yang tertipu oleh pelaku dengan modus cinta, menjanjikan hubungan yang lebih serius yaitu pernikahan setelah pulang ke tanah air nanti. Pelaku memakai akun Facebook palsu dengan identitas orang lain yang berprofesi sebagai TNI.
___________________________________
3 Whity, Monica T. (2013). Anatomy of the Online Dating Romance Scam, Preprint: Security Journal, Universiy of Leicester Dept of Media and Communication,http:lxww2.le.acukldepartmentsnedial peopleimonica-whitty/Anatomy%20of%20ihe%20 romance%20scam Whity Security%20Journal pdf, diakses I Mei 2024)
4 https://www. ppatk go.id/pengumuman/read/ 1 146/hati-hati-modus penipuan- love-scam. htmnl (Diakses pada anggal 28 April2
Koban berkenalan di bulan Juni 2021l, dengan pola yang sama seperti kasus love scam pada umumnya, berawal dari berkenalan, pendekatan, menawarkan hubungan serius, melakukan Video phone sex yang anehnya korban percaya saja meskipun pelaku tidak pernah menunjukkan wajah nya ketika video call.
Setelah 6 bulan pelaku mulai melancarkan aksinya, meminjam uang kepada korban dan memang pelaku mengembalikan pinjaman tepat waktu, sehingga korban percaya. Setelah itu, pelaku menawarkan sebidang tanah untuk dibeli mereka berdua, dibayar bersama - sama secara patungan. Tidak hanya itu saja, pelaku secara terus menerus membuat alasan-alasan lain agar korban mau mentranfer uang kepadanya hingga dalam kurun waktu Juni 2021 hingga Maret 2024 pelaku berhasil menipu korban sebesar Rp 398.798.24 1,- atau $ 190.000 HKD, sebanyak 173 kali transaksi ke 17 rekening yang berbeda. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video phone sex korban yang diam-diam direkamnya.
Korban sudah melaporkan kasus ini ke KJRI Hong Kong, KJRI sudah melakukan koordinasi
dengan Ditsiber Polda yang berada di Indonesia, tapi belum ada kabar terbaru sampai sekarang.
Melihat banyaknya jumlah kerugian dan beban mental yang dialami oleh para korban kemudian sejauh mana Undang-undang yang telah ada diterapkan dan seberapa besar tingkat keberhasilan kepolisian menangkap para pelaku, mengingat sulitnya melacak pelaku dalam cyber crime.
Dengan perkembangan di bidang teknologi dan informasi tersebut, maka harus ada penyesuaian KUHP dengan perkembangan dalam masyarakat.
J Lutrecht, Kansil (hal 1-49, hal 29-40) : Sebagai gejala sosial, hukum berusaha untuk terdapatnya kescimbangan antara kepentingan yang terdapat di dalam masyarakat, sehingga dapat di hindarkan timbulnya kekacauan di dalam masyarakat. Untuk itu, Pemerintah membuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia serta sesama masyarakat dalam menyampaikan pendapat di media terpercaya.
2. Perumusan masalah
Berangkat dari latar belakang terscbut, penulis mnemutuskan menulis karya ilmiah inà untuk mengkaji mengenai:
1.Bagainmana penerapan sanksi terhadap para scammers dalam Undang-undang ITE atas tindak pidana penipuan dengan modus cinta.
2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana love scam berdasarkan UU ITE dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya?
3. Tujuan dan manfaat
A.Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian dalam penulisan ini adalah:
Untuk mengetahui bagaimana penerapan UU ITE atas tindak pidana penipuan dengann modus cinta serta bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana loves cam berdasarkan UU ITE dan peraturan peründang-undangan terkait.
B.Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan dari karya ilmiah ini adalah:
Bagi Penulis
1.Sebagai aplikasi teori yang selama ini diperoleh dalam penulisan karya ilmiah 2. Sebagai sarana mengetahui bagaimana penerapan UU ITE atas tindak pidana penipuan dengan modus cinta
Bagi Akademisi
Penulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan dan sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan serta menjadi bahan refrensi bagi penelitian dan penulisan selanjutnya.
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian dalam penulisan ini adalah: Untuk mengetahui bagaimana penerapan UU ITE atas tindak pidana penipuan dengan modus cinta
METODE PENELITIAN
Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian secara Yuridis-empiris.
a. Lokasi Penelitian
Agar penulis dapat menjawab rumusan masalah yang diangkat pada karya ilmiah ini, maka penulis melakukan penelitian terhadap salah satu kasus penipuan online dengan modus cinta yang terjadi di Hong Kong dengan scammer berada di Indonesia.
b. Jenis sumber data pendukung dalam karya ilmiah yang penulis lakukan terdiri dari atas dua jenis data,yaitu:
1. Data primer, yaitu diperoleh melalui wawancara dengan korban dan juga wawancara Konsul Kepolisian KJRI Hong Kong, Ibu Yulia , pada hari Minggu, 19 Mei 2024.
2) Data sekunder, yaitu sumber data penelitian yang diperoleh melalui media perantara yang berupa buku- buku hukum, karya ilmiah, jurnal, kumpulan jurnal asing, serta pendapat para sarjana yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti dan juga meliputi kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan penelitian ini.
C. Analisa Data. Data yang diperoleh baik sekunder maupun primer diolah terlebih dahulu kemudian dianalisa secara kualitatif dan disajikan secara deskripsi yaitu dengan menguraikan kasus yang diangkat , dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang berkaitan dengan karya ilmiah ini untuk Kemudian menarik suatu kesimpulan berdasarkan analisis yang dilakukan.
PEMBAHASAN
1. Penerapan sanksi terhadap para scammers dalam Undang-undang ITE atas tindak pidana penipuan dengan modus cinta
a. Pengertian tindak pidana. Sampaà saat inÃ, belum ada kesamaan pendapat dari para ahli yang menyepakati apa itu definisi dari hukum pidana, mereka memiliki pendapat dan pandangan masing-masing.
Berikut pendapat bcberapa ahli tentang pandangan mereka terhadap pengertian hukum pidana,
▪ Pengertian hukum pidana menurut C.S.T. Kansil adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan siksaan atau penderitaan.
▪ Menurut Sudarto adalah aturan hukum yang mengikat pada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu akibat yang berupa pidana.
▪ Pengertian hukum pidana menurut Van Hamel adalah semua dasar-dasar dan aturan yang dimuat oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar.
▪ Pengertian hukum pidana menurut Sudarto adalah aturan hukum yang mengikat pada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu akibat yang berupa pidana.
Dari keempat pendapat di atas dapat kita simpulkan secara sederhana pengertian hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang apa saja tindakan yang dilarang dan ada ancaman sanksi bagi siapapun yang melanggarnya, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum.
b. Pengertian Tindak pidana penipuan dalam KUHP Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”. Unsur Pasal 378 KUHP menurut R. Soesilo, kejahatan pada Pasal 378 KUHP dinamakan “penipuan”, yang mana penipu itu pekerjaannya:
1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang; 2. maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak; 3. membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong5.
❖ Unsur-Unsur Tindak Pidana
Unsur-unsur tindak pidana merupakan tolak ukur dalam memutuskan apakah perbuatan seseorang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana atau tidak. Pada umumnya ketentuan untuk dapat dipidana terdiri atas tiga bagian, yaitu: (1) rumusan tindak pidana, (2) kualifikasi, dan (3) sanksi. Dari rumusan-rumusan tindak pidana dalam KUHP, dapat diketahui adanya 11 unsur tindak pidana, yaitu;
a. Unsur tingkah laku; b. Unsur melawan hukum; c. Unsur kesalahan; d. Unsur akibat konstitutif; e. Unsur keadaan yang menyertai; f. Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana; g. Unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana; h. Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana; i. Unsur objek hukum tindak pidana; j. Unsur kualitas subjek hukum tindak pidana; k. Unsur syarat tambahan untuk memperingan pidana. Dari kesebelas unsur diatas unsur subjektif terdiri dari kesalahan dan melawan hukum, sedangkan selebihnya adalah unsur objektif. Unsur objektif yaitu semua unsur yang berada di luar keadaan batin si pembuat, yakni semua unsur mengenai perbuatannya, akibat dari perbuatan itu dan keadaan-keadaan tertentu yang melekat pada perbuatan dan objek tindak pidana. Sedangkan unsur yang bersifat subjektif adalah semua unsur yang mengenai batin atau melekat pada keadaan batin orang yang berbuat.
___________________________________________________________
5R. Soesilo.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986, hal. 261)
❖ Motif Tindak Pidana
Motif adalah hal yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan atau alasan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Motif dalam kaitannya dengan Kejahatan berarti dorongan yang terdapat dalam sikap batin pelaku untuk melakukan kejahatan.Dalam sudut pandang kriminologi, pelaku kejahatan dalam melakukan perbuatan jahatnya selalu disertai dengan motif, selalu ada alasan mengapa pelaku melakukan kejahatan. Niat dan motif dalam tindak pidana merupakan dua elemen dasar untuk membuat seseorang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan. Niat berarti tujuan melakukan sesuatu yang berasal dari pelaku , sedangkan motif menentukan alasan mengapa melakukan suatu tindakan tersebut . Seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena ia telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meski perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dibenarkan, tetapi hal ini belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana.
Seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena ia telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meskipun perbuatannya telah memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang- undangan dan perbuatan itu tidak dibenarkan, hal ini belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana.
Hal ini harus dilihat dari niat atau maksud tujuan pelaku melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Untuk menjawab adanya niat maka dilakukan proses penyelidikan sesuai dengan Pasal 1 angka 5 KUHAP. Pasal 1 angka 5 KUHAP “ Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Beberapa motif yang terdapat dalam tindak pidana yaitu motif ekonomi, motif bisnis, motif asmara, motif seksual, motif kekuasaan,dan motif politik. Motif menjadi awal timbulnya niat, yang mana niat dikaitkan dengan unsur delik kesengajaan. Motif pelaku dalam kasus penipuan ini adalah motif asmara. - Unsur kejahatan Pasal penipuan online maupun konvensional adalah sama yang yaitu berdasarkan pada pasal 378 KUHP yang membedakan hanyalah media yang digunakan oleh pelaku. Bunyi pasal 378 KUHP: Apabila dikaitkan dengan tindak pidana penipuan melalui internet, maka telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 378 KUHP.
a.Unsur Obyektif Penipuan dalam KUHP
1) Perbuatan Menggerakkan (Bewegen) Cara menggerakkan pada penipuan harus dengan cara-cara yang palsu dan bersifat membohongi atau tidak benar, karena jika menggerakkan di lakukan dengan cara yang sesungguhnya, cara yang benar dan tidak palsu, maka tidak mungkin kehendak orang lain (korban) akan menjadi terpengaruh, yang pada akhirnya menyerahkan benda, uang atau memberi hutang maupun meghapuskan piutang. Tujuan yang ingin dicapai pelaku dalam penipuan hanya mungkin bisa dicapai dengan melalui perbuatan menggerakkan yang menggunakan cara-cara yang tidak benar , berbohong, menyampaikan sesuatu yang tidak benar.
2) Objek yang digerakkan adalah orang Kepada siapa diberinya utang atau dihapuskannya piutangt idak perlu kepada atau bagi kepentingan orang yang menggerakkan (petindak). Penyerahan benda dapat dilakukan kepada orang lain, selain orang yang menggerakkan, asalkan perantara ini adalah orang yang dikehendaki petindak . Terkait dengan tindak pidana penipuan melalui internet dengan menggunakan modus asmara, menggunakan akun Facebook dengan identitas palsu, maka yang di gerakkan adalah orang untuk menguntungkan pembuat kehendak (petindak) atau pihak ketiga atas persetujuan dari pembuat kehendak.
3) Menyerahkan Benda Penipuan melalui internet terjadi bukan karena telah terjadinya perbuatan menggerakkan, melainkan pada telah terjadinya perbuatan menyerahkan benda oleh orang lain. Menyerakhan benda itu baru dianggap terjadi atau selesai apabila dari perbuatan tersebut, telah sepenuhnya berpindahya kekuasaan atas benda itu ke dalam kekuasaan orang menerima.
4) Memberikan Hutang dan Menghapuskan Piutang Arti kata hutang dalam penipuan ini tidaklah sama dengan hutang piutang, melainkan diartikan sebagai suatu perjanjian atau perikatan. Memberi hutang tidak dapat diartikan sebagai member pinjaman kepada seseorang, melainkan terdapat pengertian yang lebih luas, yaitu membuat suatu perikatan hukum yang membawa akibat timbulnya kewajiban bagi orang lain untuk menyerahkan atau membayarkan sejumlah uang tertentu .
5) Upaya Penipuan dengan Menggunakan Nama Palsu Penipu biasanya menggunakan nama palsu, photo palsu. Hal ini dilakukan, agar identitasnya yang asli tidak terbuka, guna menghindari apabila menimbulkan suatu akibat hukum di kemudian hari.
6) Upaya Penipuan dengan Menggunakan Martabat atau Kedudukan Palsu (valschehoedanigheid) Kedudukan palsu itu adalah suatu kedudukan yang disebut atau digunakan seseorang, kedudukan mana menciptakan atau mempunyai hak-hak tertentu, padahal sesungguhnya tidak mempunyai hak tersebut .
7) Menggunakan Tipu Muslihat (Listige Kunstgrepen) dan Rangkaian Kebohongan (Zamenweefselvan Verdichtsels) Menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, sama-sama memiliki sifat menipu, berbohong atau isinya tidak benar atau palsu, namun dapat menimbulkan kepercayaan atau kesan bagi orang lain bahwa semuanya seolah-olah benar. Terdapat perbedaan antara tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, yaitu pada tipu muslihat berupa perbuatannya yakni melakukan tindakan menipu. Sedangkan pada rangkaian kebohongan berupa ucapan atau perkataan yakni proses dalam melakukan penipuan tersebut. Pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan penipuan, sehingga hanya menggunakan perkataan atau ucapan yang dirangkai dalam bentuk tulisan di halaman Facebooknya, dengan unsur-unsur tertentu, yaitu pertama berupa perkataan yang isinya tidak benar, kedua lebih dari satu bohong, dan ketiga bohong yang satu akan menguatkan bohong yang lainnya. Unsur-unsur ini sudah dipenuhi oleh pelaku dengan modus cinta, menjerat korban dengan memberikan janji palsu diawal, dengan tujuan untuk menjerat agar korban percaya Dan pelaku melanjutkan aksi nya untuk terus menipu dan memanfaatkan korban.
b.Unsur Subjektif Penipuan dalam KUHP
1) Maksud untuk Menguntungkan diri Sendiri atau Orang Lain Pelaku penipuan melalui internet, biasanya lebih dominan ditujukan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Menguntungkan dalam hal ini dapat diartikan sebagai menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kesengajaan sebagai maksud ini harus sudah ada dalam diri petindak, sebelum atau setidaktidaknya pada saat memulai perbuatan menggerakkan.
2) Melawan Hukum Artinya unsur melawan hukum tersebut merupakan unsur subjektif, dimana sebelum melakukan atau setidak- tidaknya ketika memulai perbuatan menggerakkan, petindak telah memiliki kesadaran dalam dirinya bahwa perbuatan menguntungkan diri sendiri tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersama dengan penjelasan rinci pasal demi pasalnya (halaman 261) menyatakan bahwa ada beberapa elemen yang perlu diperhatikan dalam melakukan tindakan pidana penipuan, yaitu: • Membujuk seseorang agar memberikan barang, mengambil utang, atau menghapuskan piutang, dengan niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melanggar hak;
• Melakukan rayuan ini dengan menggunakan nama yang tidak benar atau situasi yang tidak benar;
• Nama yang digunakan bukanlah nama aslinya, sebagai contoh, nama 'Saitun' disebutkan sebagai 'Zaitun', tidak dapat dianggap sebagai menyebutkan nama palsu, tetapi jika ditulis, maka dianggap sebagai penggunaan nama palsu. Menggunakan kelicikan atau tipu daya yang sangat licik, sehingga bahkan seseorang yang berpikiran sehat dapat dikelabui6.
❖ Tindak pidana penipuan dalam UU ITE
Bagi para pengguna yang memanfaatkan situs forum atau web untuk melakukan penipuan dengan cara memberikan informasi palsu dan melakukan serangkaian kebohongan dalam hal ini berarti telah melakukan tindak pidana penipuan dan melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, yang berisi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Kemudian, orang yang melanggar ketentuan di atas berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.
a) Unsur Objektif UU ITE Pasal 28 UU ITE
___________________________________________________
6 Munawaroh, Nafiatul. Jika Orang yang Direkomendasikan Terlibat Pasal Penipuan. Hukum Online, November 2022. Link https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pasal-penipuan-lt60cf290ab7773 , 20.51, diakses 18 Mei 2024
1) Perbuatannya Menyebarkan: Perbuatan menyebarkan yang dimaksud dalam Pasal 28 (1) UU ITE.
2) Mengakibatkan Kerugian Konsumen dalam Transaksi Elektronik: Kerugian konsumen dalam transaksi elektronik merupakan suatu akibat dari adanya transaksi elektronik yang dilakukan secara melawan hukum atau melanggar peraturan perundangundangan.
b) Unsur Subjektif UU ITE Pasal 28 UU ITE 1) Dengan Sengaja: Unsur dengan sengaja pada Pasal 28 Ayat
(1) ini dimaksud pada perbuatan yang menyebarkan berita bohong dengan menggunakan internet sebagai medianya. 2) Tanpa Hak (Melawan Hukum): Terkait dengan penipuan melalui internet, petindak yang menyebarkan informasi (iklan) yang palsu berarti telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketentuan pidana yang mengatur mengenai perbuatan penipuan melalui internet, sebagaimana yang terdapat pada Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, telah diatur dalam Pasal 45 aAyat (1) UU ITE.
❖ Sanksi dari UU ITE terkait penipuan dengan modus cinta
▪ Tindak Pidana membuat akun palsu dengan menggunakan identitas dan foto orang lain Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu: Pasal 35: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Pasal 51 ayat (1): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Akun media sosial seperti Facebook merupakan salah satu bentuk dari Informasi Elektronik. Hal tersebut sebagaimana pengertian dari Informasi Elektronik yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahwa Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Berdasarkan apa yang telah dijelaskan maka sudah sangat jelas bahwa membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu tanpa seizin yang bersangkutan merupakan suatu tindak pidana melanggar UU ITE, dan pelakunya dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah7.
▪ Pasal 27 UU ITE, Tindak Pidana pemerasan dengan ancaman untuk menyebar video seks Pasal 27 UU ITE berisikan kategori perbuatan yang dilarang adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan/atau pengancaman.
▪ Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 1 angka 8 UU 19/2016 Seseorang yang mengancam menyebarkan video seks lewat chat dapat dijerat Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 1 angka 8 UU 19/2016 yang menambah baru Pasal 45B UU ITE yaitu: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
▪ Pasal 4 ayat (1) UU PornografI Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2. kekerasan seksual; 3. masturbasi atau onani; 4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 5. alat kelamin; atau 6. pornografi anak.
Pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
▪ Pasal 37 UU ITE Wilayah yuridiksi tindak pidana Pasal 37 UU ITE Bahwa perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia. Unsur dari Pasal 37 U ITE ini adalah;
1. Perbuatan: Melakukan perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 27 UU ITE sampai dengan Pasal 36 UU ITE di luar wilayah Indonesia;
2. Objeknya: Sistem Elektronik; dan
3. Di wilayah yurisdiksi Indonesia.
e) Unsur Subjektif Pasal 37 UU ITE
1. Dengan sengaja; dan
2. Melawan hukum (perbuatan yang dilarang).
f) Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 yang merupakan revisi ketiga dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 yang berkaitan dengan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, menegaskan bahwa tindakan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan dalam transaksi elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 45A ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman yang mungkin dijatuhkan adalah penjara dengan masa maksimal 6 tahun dan/atau denda sebesar maksimal Rp. 1 miliar apabila unsur-unsur kejahatan tersebut terbukti pada pelaku. Pelaku penipuan dengan modus cinta ini sudah dapat dikenakan hukuman seperti yang tertera pada penjelasan di atas karena telah memenuhi unsur-unsur yang ada di dalam pasalpasal tersebut. Prinsip ini juga sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana di mana seseorang dapat dihukum jika mereka telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, memiliki kesalahan, dan dapat bertanggung jawab.
2. Bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana love scam berdasarkan UU ITE dan peraturan perundang-undangan terkait
Korban love scam di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum utama melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) beserta perubahannya.
▪ Dasar Hukum di UU ITE UU ITE melindungi korban dari penipuan elektronik melalui Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1), yang menjerat pelaku penyebaran berita bohong menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Korban juga dilindungi dari pemerasan atau ancaman via Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE, memastikan proses hukum adil dan restitusi kerugian materiil.
▪ Perlindungan dari UU PSK dan LPSK UU PSK memberikan hak korban atas perlindungan fisik, psikis, keamanan pribadi/keluarga/harta benda, serta bantuan hukum melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk pendampingan pemulihan trauma dan penyembunyian identitas. Korban berhak melapor ke polisi, mendapatkan restitusi finansial, dan proses peradilan yang melibatkan penyidikan, penuntutan, serta pemulihan pasca-trauma.
▪ Bentuk Perlindungan Tambahan
1. Hak melapor dan bantuan hukum gratis dari negara atau lembaga bantuan hukum. 2. Edukasi digital serta pencegahan melalui harmonisasi KUHP Pasal 378 dengan UU ITE sebagai lex specialis. 3. Perlindungan dari eksploitasi emosial via UU TPKS jika melibatkan kekerasan psikis digital.
SIMPULAN
Love scams yaitu penipuan oleh seorang atau sekelompok orang (sindikat) dengan menggunakan modus cinta melalui dunia maya atau dunia nyata yang bertujuan untuk menipu uang korban dengan cara yang licik, dengan bujuk rayu, manipulasi, bahkan disertai ancaman. Dengan demikian, hal yang membedakan tindak pidana penipuan dalam KUHP dengan UU ITE adalah untuk dapat dijerat berdasarkan UU ITE, penipuan harus menyebabkan kerugian korban dalam transaksi elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Pemerintah membuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai pengembangan tindak pidana khusus dari KUHP yang kaitannya dengan kejahatan dengan instrumen teknologi dan internet dalam melakukan kejahatan . UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia serta sesama masyarakat dalam menyampaikan pendapat di media terpercaya. Akan tetapi pada faktanya penegakkan hukum serta perlindungan korbani cyber crime belum maksimal. UU ITE hanya bersifat abstrak yang menyulitkan pembuktian dan proses penyelidikannya.
Perumusan ketentuan pidana dalam peraturan di dalam UU ITE, maka perlu dibuat suatu pedoman atau kriteria dalam merumuskan suatu tindak pidana agar adanya kesamaan dan kesatuan sistem, baik dalam merumuskan ketentuan pidana dalam hukum pidana maupun perundang-undangan administratif yang memuat sanksi pidana.
SARAN
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan yaitu, diperlukan adanya revisi UU ITE dengan menambahkan pasal khusus tindak pidana penipuan online, memperkuat pembuktian dokumen elektronik, meningkatkan sumber daya penegak hukum di bidang IT, serta mengatur secara jelas cyber harassment, cyberstalking, dan sexting. Seperti yang kita ketahui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri memiliki beberapa kelemahan dalam mengatur tindak pidana penipuan online, antara lain:
1.Tidak ada pasal khusus yang mengatur tindak pidana penipuan phishing (pencurian data dengan menyamar sebagai pihak yang sah). Pasal yang bisa digunakan seperti Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan masih kurang spesifik.
2.Sulitnya pembuktian karena dokumen elektronik mudah dimanipulasi. Keaslian dokumen elektronik sebagai alat bukti sulit dipertanggungjawabkan.
3.Kurangnya sumber daya penegak hukum yang memahami teknologi informasi.
4.Penanggulangan tindak pidana siber membutuhkan penegak hukum yang menguasai IT.
5.Belum ada pengaturan yang jelas mengenai cyber harassment, cyberstalking, dan sexting yang sering terjadi dalam penipuan online.
6.Kurangnya kerja sama internasional dalam peningkatan sumber daya penegak hukum terkait tindak pidana siber yang terus berkembang.
DAFTAR PUSTAKA
Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Tangerang Selatan: PT. Nusantara Persada Utama (2017).
Hiariej. E.O.S (2022). Hukum Acara Pidana Indonesia. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Situmeang. S.M.T (2022). Cyber Law. Bandung: C.V. Cakra.
Munir, Nudirman. (2017). Pengantar Hukum Siber Indonesia. Rajawali Pers.
Eddy O.S. Hiariej. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Edisi Revisi. Cahya Atma Pustaka : Yogyakarta.
Eddy O.S. Hiariej. (2014). Hukum Pidana. Edisi Kesatu. Universitar Terbuka: Jakarta.
JURNAL
Jurnal Analogi Hukum, 5 (1) (2023) , 120-125 diakses melalui: https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/index
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BBPPKI) Volume 6 No. 2 November 2015 : ISSN : 2087 “ Pola Komunikasi Dalam Cybercrime ( Kasus Love Scams ) “ Christiany Judhita. Diakses melalui https://jurnal.kominfo.go.id/index.php/jppki/article/view/592/374. https://dinkominfo.bojonegorokab.go.id/index.php/berita/baca/diakses 18 Mei 2024.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
1. Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945
2. Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
3. Bagian Umum Penjelasan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik
Penulis: Eti Kristini (Wartawati MGN)

Social Header