JAKARTA – mgn.id. APJB adalah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Dalam praktik hukum di Indonesia, APJB merupakan perjanjian pendahuluan yang mengikat para pihak sebelum dibuat Akta Jual Beli (AJB) yang bersifat final dan baku. APJB memuat janji, syarat, serta kewajiban yang wajib dilaksanakan, dan apabila tidak dipenuhi dapat menjadi dasar wanprestasi.
Akta Jual Beli (APJB) saham yang semestinya menjadi instrumen kepastian hukum justru berubah menjadi pangkal konflik serius di tubuh PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI). Sengketa kepemilikan saham yang menyeret perusahaan tersebut kini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara ini diajukan oleh Trijono Soegandhi dan terdaftar dengan Nomor Perkara 1308/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, dengan pokok gugatan terkait kewajiban penetapan saham sebesar 5 persen sebagaimana tercantum dalam APJB, Ricardo Gelael tidak pernah melaksanakan APJB yg telah disepakati shg menimbulkan kerugian buat penggugat.
Penggugat Hadir Lengkap, Mediator Pimpin Mediasi
Sidang mediasi digelar Rabu, 24 Desember 2025, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Dalam proses tersebut, penggugat hadir langsung bersama kuasa hukumnya, sementara mediator juga hadir dan memimpin jalannya mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Mediasi berlangsung tertutup, namun upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil. Tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.
APJB Dipersoalkan, RUPS Dinilai Tak Pernah Menuntaskan Hak
Dalam gugatan disebutkan, APJB saham mewajibkan perusahaan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menetapkan Trijono Soegandhi sebagai pemegang saham 5 persen di PT JAI sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (APJB) faktanya tidak pernah direalisasikan. Inti perkara dalam sengketa ini menegaskan bahwa Ricardo Gelael selaku pihak tergugat tidak pernah melaksanakan kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam APJB tersebut. Kelalaian dan pembiaran ini secara langsung menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi pihak penggugat, sehingga perbuatan tersebut patut dinilai sebagai wanprestasi.
Namun meski RUPS telah digelar berulang kali, hak tersebut tak pernah direalisasikan, sehingga APJB yang seharusnya mengikat secara hukum justru dipersoalkan.
Dikonfirmasi Media, Kuasa Hukum PT JAI Tetap Bungkam
Usai mediasi, awak media berupaya meminta konfirmasi. Namun kuasa hukum PT Jagonya Ayam Indonesia memilih tidak memberikan keterangan, baik terkait hasil mediasi maupun sikap tergugat atas gugatan yang diajukan.
Sikap diam ini memperkuat sorotan publik terhadap perkara yang menyangkut akta hukum, kepemilikan saham, dan kewajiban korporasi.
Mediasi Gagal, Sidang Pokok Menanti
Pengadilan menegaskan perkara ini belum memasuki tahap putusan. Seluruh pihak tetap memiliki kedudukan hukum yang sama hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan gagalnya mediasi, perkara dipastikan berlanjut ke sidang pokok perkara, dengan agenda pembuktian yang akan digelar secara terbuka di persidangan.
APJB yang seharusnya menjadi alat kepastian hukum kini menjadi pusat sengketa. Selanjutnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan akan menjadi penentu akhir konflik saham PT Jagonya Ayam Indonesia.
(Red)




Social Header