Nagekeo — mgn.id. Dugaan penyerobotan tanah yang menyeret oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nagekeo kini resmi masuk ke ranah hukum pidana. Advokat Hendrikus Dhenga, SH, melaporkan dua terduga pelaku berinisial VYT dan BNW ke Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo atas dugaan penyerobotan tanah dan perusakan barang.
Laporan tersebut telah diterima Polres Nagekeo sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor: LP/B/104/XI/2025/SPKT/Polres Nagekeo/Polda NTT, tertanggal 17 November 2025.
Hendrikus Dhenga bertindak sebagai penasihat hukum Anton Sukadame Wangge, anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dari Partai NasDem. Ia menegaskan, perkara ini tidak dapat dilihat semata sebagai konflik perdata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan pidana sekaligus persoalan etika aparatur negara, mengingat salah satu terlapor berstatus ASN aktif.
“Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menempatkan ASN sebagai pelayan publik yang wajib menjunjung tinggi hukum, etika, dan integritas. ASN dilarang menyalahgunakan kewenangan, melanggar hukum, atau melakukan perbuatan yang merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Hendrikus.
Menurutnya, tanah yang saat ini dikuasai dan ditempati terlapor merupakan hak milik sah kliennya, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Buku Milik (BM) Nomor 38857, Nomor 248. Pihaknya telah menempuh seluruh tahapan hukum secara berjenjang, mulai dari somasi hingga pemasangan plang peringatan sebagai bentuk penegasan hak kepemilikan.
Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons yang patut. Somasi diabaikan, sementara plang peringatan yang dipasang justru diduga dicabut, dipindahkan, dan dirusak oleh terlapor.
“Tindakan seperti ini bukan hanya memenuhi unsur pidana, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar ASN sebagaimana diatur dalam UU ASN, yang menekankan sikap profesional, kepatuhan hukum, serta perilaku yang mencerminkan keteladanan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, Hendrikus melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, serta dugaan perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan.
Ia menambahkan, apabila perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama, maka dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, dengan ancaman pidana hingga lima tahun enam bulan penjara.
Lebih lanjut, Hendrikus menilai dugaan perbuatan terlapor juga berpotensi melanggar ketentuan disiplin dan kode etik ASN, yang mewajibkan setiap aparatur negara menjaga nama baik institusi, menaati hukum, serta menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan maupun keresahan sosial.
“Penegakan hukum pidana harus berjalan, dan pada saat yang sama pembinaan serta penegakan disiplin ASN oleh instansi terkait juga tidak boleh diabaikan. ASN tidak boleh dipersepsikan kebal hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Anton Sukadame Wangge mengaku mengalami kerugian moral dan materiil akibat dugaan penguasaan tanah tersebut. Ia berharap kepolisian bertindak objektif dan profesional.
“Saya percaya hukum berlaku sama bagi semua warga negara, tanpa kecuali, termasuk bagi aparatur negara. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum,” ujar Anton wangge.
(Red)


Social Header