Breaking News

Laporan Sengketa Tanah Diserahkan ke Kodim 0825 dan Polres Banyuwangi


Banyuwangi - mgn.id. 28 November 2025 — Perwakilan kuasa hukum dari pihak Trijono Soegandi melalui Joni Sirait, S.H., menyerahkan laporan resmi terkait dugaan sengketa tanah disertai permohonan pengamanan wilayah kepada aparat keamanan di Kabupaten Banyuwangi. Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Rama Supama Putra, S.I.K., K.MSi., M.H., serta Komandan Kodim 0825/Brawijaya Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, S.H., M.I.P.

Penyerahan laporan dilakukan pada Jum'at, 28 November 2025 di lingkungan Kodim 0825 Banyuwangi. Penerima berkas adalah Ahmad, petugas penerima dokumen di lingkungan Kodim.

Isi Laporan dan Dokumen Pendukung

Dalam laporan tersebut, Joni Sirait, S.H. — selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Trijono Soegandi — menyampaikan:

Pemberitahuan telah terjadinya sengketa tanah yang berlokasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Permohonan pengamanan situasi akibat adanya potensi gangguan ketertiban dari pihak-pihak yang bersengketa.

Lampiran dokumen fotokopi Surat Kuasa Khusus.

Berkas permohonan pemblokiran sertifikat yang sebelumnya diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.

Catatan bahwa dokumen telah terdaftar dan diterima oleh pejabat BBM/BPN Banyuwangi pada tanggal yang sama.

Tujuan dan Permohonan Pengamanan

Melalui laporan tersebut, pihak pemohon berharap Kodim 0825 dan Polres Banyuwangi dapat:

Melakukan pemantauan dan antisipasi terhadap potensi konflik langsung di lapangan.

Menjamin keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian hukum atas sengketa tanah berlangsung.

Memberikan dukungan koordinatif bila terdapat tindakan melawan hukum atau upaya intimidasi pihak tertentu.

Keterangan Kuasa Hukum

Joni Sirait, S.H. menegaskan bahwa langkah pelaporan kepada aparat keamanan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang sah:

> “Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan tertib, tanpa ada tindakan main hakim sendiri atau tekanan dari pihak manapun. Karena itu kami berkewajiban memberi pemberitahuan resmi kepada aparat keamanan,” ujarnya.

Penutup

Hingga laporan ini diturunkan, pihak Kodim 0825 maupun Polres Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut permohonan pengamanan tersebut. Sengketa tanah yang melibatkan pihak Trijono Soegandi masih menunggu penyelesaian di jalur administrasi dan hukum yang berlaku.

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id