Breaking News

Berita – Pemblokiran Aset oleh Ahli Waris


Banyuwangi - mgn id. 27 November 2025 — Pihak keluarga dari Bapak Tri resmi mengajukan surat permohonan pemblokiran hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (27/11/2025) pukul 14.49 WIB.

Pemblokiran ini diajukan sebagai langkah hukum untuk menjaga status kepemilikan tanah serta mencegah tindakan yang dapat merugikan pihak keluarga selama proses penyelesaian internal masih berlangsung.

Menurut keterangan yang diterima redaksi, keluarga Bapak Tri merasa perlu mengamankan dokumen dan status tanah setelah muncul dugaan adanya upaya pihak lain yang ingin melakukan perubahan atau pengalihan hak tanpa persetujuan keluarga. Dengan adanya permohonan ini, Kantor Pertanahan Banyuwangi diharapkan segera melakukan verifikasi dan memberikan perlindungan hukum sesuai mekanisme administrasi pertanahan.

Proses layanan di Kantor Pertanahan berjalan tertib. Petugas menerima dan mencatat dokumen permohonan pemblokiran sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN mengenai tata cara pelayanan informasi dan pengamanan data pertanahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Bapak Tri masih menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak kantor pertanahan terkait status resmi pemblokiran tersebut. Keluarga berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi konflik pertanahan di kemudian hari.

(Red)

© Copyright 2022 - metroglobalnews.id