Tulungagung - mgn.id. 17 Oktober 2025— Tim awak media melakukan penelusuran langsung ke wilayah Tulungagung, Jawa Timur, menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang diduga berlangsung secara bebas dan tanpa hambatan dari aparat penegak hukum.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Dusun Balong, Kecamatan Ngantru, Kelurahan Padangan, di mana arena sabung ayam beroperasi setiap hari, bahkan secara terbuka dipromosikan ke publik. Aktivitas ini dinilai mencederai rasa keadilan dan memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal.
Puncak kegiatan bahkan telah dijadwalkan secara terang-terangan pada Minggu, 19 Oktober 2025, dalam acara bertajuk "Gebyar Promosi Sabung Ayam". Hal ini menambah keresahan masyarakat yang merasa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Kalau ada laporan, paling libur sehari dua hari. Habis itu ya jalan lagi. Sudah rahasia umum,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kanal Aduan Hanya Formalitas?
Kapolres Tulungagung sebelumnya membuka kanal aduan melalui aplikasi WhatsApp sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi. Namun menurut warga, kanal tersebut tidak memberikan solusi. Laporan telah dikirim, namun tidak ditindaklanjuti secara nyata.
Warga menilai inisiatif tersebut sekadar formalitas dan pencitraan, karena praktik perjudian tetap berlangsung dengan lancar.
Instruksi Kapolri Diabaikan
Situasi ini juga dianggap bertentangan dengan arahan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk menindak tegas oknum aparat yang terlibat atau melakukan pembiaran.
Namun di Tulungagung, instruksi itu tampaknya tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh.
Perjudian Bukan Budaya, Tapi Kejahatan
Beberapa pelaku kerap berdalih bahwa sabung ayam adalah bagian dari budaya lokal. Namun warga dan pengamat hukum menegaskan bahwa membungkus kejahatan dengan dalih tradisi adalah kesalahan fatal.
Secara hukum, aktivitas perjudian jelas merupakan tindak pidana:
Pasal 303 KUHP – Ancaman pidana maksimal 10 tahun bagi penyelenggara dan peserta perjudian.
UU No. 7 Tahun 1974 – Semua bentuk perjudian dinyatakan dilarang dan wajib diberantas.
Pasal 55, 56, dan 421 KUHP – Mengatur pidana bagi pihak yang membantu atau menyalahgunakan wewenang.
UU Tipikor Pasal 12 – Gratifikasi atau suap kepada aparat bisa dijerat sebagai korupsi.
Tuntutan Warga: Tegakkan Hukum, Jangan Pilih Kasih!
Melihat kondisi ini, masyarakat menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Kapolres Tulungagung segera bertindak tegas, bukan hanya membuka kanal aduan tanpa tindak lanjut.
Polda Jawa Timur dan Mabes Polri melakukan audit dan penyelidikan khusus terhadap dugaan pembiaran praktik perjudian.
Penindakan tegas terhadap oknum aparat, jika terbukti terlibat secara langsung atau tidak langsung.
“Negara tidak boleh kalah oleh preman dan judi. Jika hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, maka kepercayaan masyarakat akan benar-benar hancur,” tegas salah satu warga.
Penutup: Dimana Negara?
Kasus perjudian di Tulungagung menjadi potret nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Jika negara terus diam, maka hukum kehilangan makna, dan masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan.
Apakah aparat akan terus tutup mata, atau akhirnya bertindak?
(Bersambung — Tim Investigasi Media)
Tulungagung, 17 Oktober 2025
(Red)

Social Header